Pematangsiantar,- Kasus kematian Jannes Malau yang diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, memasuki babak baru. Polisi mengungkap bahwa korban diduga menjadi sasaran kekerasan akibat kesalahpahaman dan bukan pihak yang memiliki persoalan dengan para pelaku.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengungkapkan, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ronaldo Siburian, Roitnandah Panjaitan, Frengki Silaen, Sofian Sihite, Roni Simangunsong, dan Gompuler Simangunsong.
Dari enam tersangka, dua orang telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar.
“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidikan masih terus berjalan dan empat tersangka lainnya yang belum diamankan masih dalam pencarian,” ujar AKBP Sah Udur Sitinjak, Jumat (19/6/2026).
Menurut hasil penyidikan, peristiwa bermula dari persoalan utang pembayaran tato yang melibatkan seseorang bernama Marten Haloho dengan salah seorang rekan para tersangka. Nilai permasalahan tersebut disebut hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
Sebelum kejadian, kelompok tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra bercorak IPK untuk menemui Marten guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Marten telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengembalikan sebagian uang yang dipersoalkan.
Namun setelah pertemuan tersebut, kelompok tersangka kembali menuju kawasan Taman Bunga. Di lokasi itulah mereka bertemu dengan Jannes Malau yang belakangan diketahui tidak memiliki hubungan apa pun dengan persoalan utang tersebut.
Polisi menegaskan korban tidak mengenal para tersangka dan tidak terlibat dalam konflik yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Korban tidak kenal sama sekali dengan para tersangka,” tegas AKBP Sah Udur Sitinjak.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah seorang tersangka sempat melontarkan pertanyaan bernada konfrontatif kepada korban sebelum terjadi kontak fisik. Dalam waktu singkat, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang sekaligus.
Saksi Marten Haloho menyebut korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama selama beberapa menit. Keterangan serupa juga disampaikan saksi Rico Armando Purba yang mengaku melihat korban dikeroyok oleh sejumlah orang sebelum meninggalkan lokasi karena takut.
Korban sempat berupaya melarikan diri, namun kembali ditangkap dan mengalami kekerasan lanjutan. Bahkan, menurut hasil penyidikan, korban sempat dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku.
Dalam kondisi terluka, korban mencoba menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kendaraan hingga terjatuh ke aspal. Namun upaya tersebut gagal karena korban kembali ditangkap dan diduga mengalami pemukulan serta tendangan saat berada dalam kondisi tidak berdaya.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres.
Setelah kondisi korban semakin lemah, para pelaku membawa Jannes ke Rumah Sakit Vita Insani. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban tidak langsung mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dibawa berkeliling ke kawasan Parluasan sebelum dipindahkan ke becak barang dan akhirnya dibawa ke RSUD Djasamen Saragih. Polisi kini turut mendalami rentang waktu tersebut karena dianggap krusial dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Saat tiba di rumah sakit, dua orang yang mengantarkan korban disebut tidak mengaku sebagai keluarga dan kemudian meninggalkan lokasi.
Dua hari setelah kejadian, Jannes Malau dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga hasil autopsi. Penyidik memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Perkara ini ditangani berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik. Setiap peran akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Sah Udur Sitinjak.

