Jakarta,- Empat prajurit TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Abdrie Yunus telah diamankan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh puspen TNI melalui keterangan tertulis perkembangan kasus tersebut, Selasa 31 Maret 2026
“Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
untuk Pada tanggal 19 Maret 2026, melengkapi penyelidikan penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta kererangan pada saksi korban sdr AY, namun belum biasa dengan alasan kesehatan. “Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Aulia Dwi Nasrullah.
Saat ini saksi korban sdr AY dilindungi lembaga oerlundungan saksi dan kirban saksi dan korban (LPSK) sejak tanggal 25 Maret 2025.Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidanganpersidangan, Rabu 18 Maret 2025 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” katanya.

