By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ranto Sibarani Nilai Kliennya Korban Salah Tangkap
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ranto Sibarani Nilai Kliennya Korban Salah Tangkap

Jaka Nov
Jaka Nov Published October 3, 2025
Share
oplus_2
SHARE

Serdang Bedagai – Sidang perkara pidana pencurian sepeda motor terhadap terdakwa Yusrizal dengan agenda persidangan menghadirkan pemeriksaan langsung terdakwa kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (02/10/2025)

Dalam persidangan, Yusrizal membantah dakwaan pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Masjid Taqwa, Sei Rampah.

Ia mengaku bahwa pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian merupakan rekayasanya sendiri karena adanya paksaan.

“Klien kami menyatakan dirinya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ia mengaku mendapat penyiksaan berupa pemukulan, intimidasi, bahkan ancaman senjata api saat diperiksa di Polres Serdang Bedagai,” ujar kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani didampingi Surya Hasibuan, usai sidang.

Ranto menilai kasus ini mengarah pada dugaan salah tangkap. Pasalnya, hingga kini sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pelapor, Ahmadin Nasution, tidak pernah ditemukan.

Selain itu, pelapor juga menyatakan hanya melaporkan kehilangan kendaraan, tanpa menyebut nama Yusrizal sebagai pelaku.

“Tidak ada barang bukti berupa sepeda motor yang dituduhkan dicuri. Bahkan, pelapor tidak pernah menyebutkan klien kami sebagai pencuri, melainkan hanya melaporkan kehilangan,” jelasnya.

Terkait alat bukti CCTV yang dijadikan dasar penetapan tersangka, pihak kuasa hukum menegaskan rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak pernah dilakukan uji forensik.

“Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra juga menegaskan, tanpa uji forensik, identitas pelaku dalam CCTV tidak bisa dinyatakan sah,” tambah Ranto.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap informan yang disebut polisi sebagai pihak yang mengenali Yusrizall dari rekaman CCTV.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan penyidik juga hanya menyebut wajah terdakwa mirip dengan pelaku, tanpa bukti pendukung lain.

Olehkarena itu ia menilai, proses hukum terhadap Yusrizal terlalu tergesa-gesa, termasuk berkas perkara yang cepat dinyatakan lengkap (21), meski banyak kekurangan, seperti tidak adanya pemeriksaan terhadap saksi kunci maupun informan yang disebut Polisi.

Bahkan, kata Ranto, dalam BAP disebutkan terdakwa didampingi pengacara, padahal faktanya Yusrizal menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan hukum.

“Kami menilai ini pelajaran penting bagi masyarakat. Setiap orang yang diperiksa polisi harus didampingi kuasa hukum agar hak-haknya tidak dilanggar,” tukasnya.

Persidangan selanjutnya, kata Ranto, dijadwalkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

“Hanya hakim yang berwenang memutus perkara ini. Kami percaya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak terbukti bersalah,” pungkasnya.

You Might Also Like

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal

Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit

Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit

Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Masih Jauh Dibawah Singapura dan Malaysia

Geledah Rumah Hakim di Depok, KPK Amankan Uang 50 Ribu Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov October 3, 2025 October 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Sergai Ungkap 261 Kasus Narkoba Hingga Oktober 2025
Next Article Jeung Kim Ho Optimis PSMS Kalahkan Sriwijaya FC di Susu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal
KRIMINAL
Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
KRIMINAL
Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
KRIMINAL
Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?