By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pulang Liburan Luar Negeri, Cermati Aturan Barang Bawaan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pulang Liburan Luar Negeri, Cermati Aturan Barang Bawaan

berita
berita Published January 1, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Terutama bagi mereka yang mengisi liburan akhir tahun di luar negeri dan pulang membawa barang belanjaan.

DJBC mengimbau penumpang untuk mengisi Custom Declaration dalam deklarasi All Indonesia, sebelum tiba kembali di Tanah Air. “Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu akses,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Rabu (31/12/2025).

Sehingga, lanjut dia, proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.  Penumpang juga harus menyampaikan barang bawaannya dari luar negeri ke dalam deklarasi yang dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Penumpang umum tetap mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaaan pribadi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir,” kata Budi. Tentunya selama barang bawaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya itu.​

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri. Misalnya telepon seluler atau handphone , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). 

“HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia secara permanen wajib melalui proses registrasi IMEI,” ujar Budi. Menurut dia, penumpang harus memberitahukannya pada Customs Declaration di All Indonesia, sehingga HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia. 

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasannya melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas.

Aturannya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris. Kemudian maksimal satu liter untuk minuman mengandung etil alkohol. 

Jika terjadi kelebihan bawaan, maka akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk barang bawaan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. “Produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan diperjualbelikan,” kata Budi.

You Might Also Like

Warga Duafa Penjual Sayur, Abang Becak dan Pemulung di Tengah Kota Medan Prioritas Bantuan Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

KAI Pangkas 10.000 Ton Emisi Karbon dari Bahan Bakar B50

Dukung KNMP, Wali Kota Medan Minta Segera Direalisasi Demi Kesejahteraan Nelayan

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan Untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 1, 2026 January 1, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kecelakaan Maut di Gaperta, Dua Pemuda Tewas di Tempat
Next Article Sambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Medan dan Unsur Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Medan Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Keluhan Warga Ditampung Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
HOME KRIMINAL
Terlibat 3 Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Datuk Rubiah Marelan
HOME KRIMINAL Medan
Ditsamapta Poldasu Giat Patroli Malam, Ini Tujuannya !!
HOME KRIMINAL Medan
DPRD Kota Tebing Tinggi Siap Dukung Tabligh Akbar Kebangsaan
HOME NASIONAL POLITIK
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?