By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pulang Liburan Luar Negeri, Cermati Aturan Barang Bawaan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pulang Liburan Luar Negeri, Cermati Aturan Barang Bawaan

berita
berita Published January 1, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Terutama bagi mereka yang mengisi liburan akhir tahun di luar negeri dan pulang membawa barang belanjaan.

DJBC mengimbau penumpang untuk mengisi Custom Declaration dalam deklarasi All Indonesia, sebelum tiba kembali di Tanah Air. “Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu akses,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Rabu (31/12/2025).

Sehingga, lanjut dia, proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.  Penumpang juga harus menyampaikan barang bawaannya dari luar negeri ke dalam deklarasi yang dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Penumpang umum tetap mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaaan pribadi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir,” kata Budi. Tentunya selama barang bawaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya itu.​

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri. Misalnya telepon seluler atau handphone , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). 

“HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia secara permanen wajib melalui proses registrasi IMEI,” ujar Budi. Menurut dia, penumpang harus memberitahukannya pada Customs Declaration di All Indonesia, sehingga HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia. 

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasannya melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas.

Aturannya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris. Kemudian maksimal satu liter untuk minuman mengandung etil alkohol. 

Jika terjadi kelebihan bawaan, maka akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk barang bawaan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. “Produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan diperjualbelikan,” kata Budi.

You Might Also Like

Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Bobby Nasution Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

Pak Wagiman Tukang Sol Sepatu, Tetap Rendah Hati Meskipun Sebentar Lagi Jadi Milyuner, Begini Alasannya !!!

Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih

Peneliti UGM Ungkap Pengangguran Muda Meningkat karena Lowongan Terbatas

Gubernur Bobby Nasution Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 1, 2026 January 1, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kecelakaan Maut di Gaperta, Dua Pemuda Tewas di Tempat
Next Article Sambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Medan dan Unsur Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Medan Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Curat Sepeda Motor Diamankan Polsek Tanjung Morawa
HOME KRIMINAL
Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Medan
Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
HOME KRIMINAL
Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?