Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus operandi dalam bertransaksi yang dilakukan bandar judi online. Pelaku menggunakan rekening palsu .
“Kalau kita lihat bandar judi online itu terus menerus ganti rekening. Diblokir rekening ini, ganti rekening lain,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah, Jumat (8/11/2024).
“Semua itu rekeningnya aspal. Asli tapi palsu.”
Menurut Nastir, para bandar judi online ini memperoleh rekening bank dengan cara membeli dari masyarakat. Dengan cara masyarakat disuruh untuk membuat rekening bank, lalau menerima sejumlah uang.
“Bukunya mereka ambil. Kemudian rekening itu digunakan untuk bertransaksi judi online,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Natsir, kepemilikan nama rekening bank bukan nama bandar judi online. Beruntung, katanya, PPATK mampu melacak.
“Karena kerja kita follow the money mengejar hasil kejahatan. Itu bisa kita lihat,” ucapnya.
Menurut Natsir, dari rekening palsu itu, jika ditelusuri alirannya ke para penerima uang dari judi online tersebut. PPATK mengidentifikasi mereka adalah bandar judi.
“Kalau kita lihat dari modus operandi judi online. Itu ada bandar kecil kemudian, mereka setor ke bandar yang lebih besar seterusnya ke big bossnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut transaksi judi online di semester I mencapai Rp174 triliun. Serta hingga Oktober 2024 tembus Rp283 triliun.
“Perkembangan judi online, saat ini terlihat kecenderungan naik dibandingkan 2023, transaksi perputaran dana judi online per semester satu sudah menyentuh Rp174 triliun. Menjelang semester dua sudah terlihat Rp283 triliun,” kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III, pada Rabu (6/11/2024).