By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Jaka Nov
Jaka Nov Published May 25, 2026
Share
oplus_0
SHARE

Sei Rampah, – Polres Sergai memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang digelar di Aula Satresnarkoba, Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba, AKP. Erickson David Hutauruk didampingi Kabag Ops. Kompol D. Sinaga, Kanit 2 Resnarkoba, IPTU Anggiat Sidabutar, yang dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejari dan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta Puslabfor Polda Sumut.

“Pemusnahan hari ini kita melibatkan, personil Puslabfor Polda Sumut, lalu ada juga perwakilan BNN, Kejari, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah”, ucapnya.

AKP. Erickson David mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat, 100,30 gram dan Ekstasi 19 butir berwarna jingga dengan berat bersih, 6,36 gram, hasil ungkap kasus yang dilakukan dari tersangka berinisial MY (57) asal Percut Sei Tuan, pada April lalu.

“Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Langsung anggota kita melakukan pemesanan. Dan kita lakukan penyelidikan di lokasi rumah M.Y lalu kita laksanakan penindakan”, ujarnya.

Dari pendindakan tersebut, M.Y berhasil diamankan bersama barang bukti, seberat 100,30 gram sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir film ekstasi berwarna orange, dengan berat bruto 6,66 gram. Lalu setelah ditimbang di lab, netonya seberat 6,36 gram, serta satu unit HP realme.

Untuk tersangka katanya, disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.

Sementara untuk pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan kedua jenis narkotika dengan blender melibatkan personil Puslabfor Polda Sumut, lalu ditanam di tanah disekitar lokasi Satresnarkoba.

You Might Also Like

Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK

53,81 Persen Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba

Rawan Lakalantas & Begal, Pengguna Jalan Harapkan Perbaikan Kerusakan Jalan Veteran Pasar 9 Manunggal

Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan Diringkus, Segini BBnya..!!!

Jalan Rusak Pasar 9 Manunggal Kian Membahayakan, Butuh Perbaikan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov May 25, 2026 May 25, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Viral..!!!.Pencuri Emas Berhelm dan Masker Gasak Toko Mas di Medan, Segini Kerugian Dialami..
Next Article Peringati 78 Tahun Nakba, Baik Berisik Sumatera Utara Gelar Run for Liberation 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiada Hari Tanpa Antri Beli BBM di SPBU, Ini Penyebabnya !!!
EKONOMI HOME Medan
Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan
EKONOMI
Kasus Fintech Dominasi Pengaduan di OJK
KRIMINAL
53,81 Persen Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba
KRIMINAL
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?