Medan,-Selama 100 hari kerja, Polrestabes Medan bersama jajaran mengungkap 526 kasus narkoba dan mengamankan 718 tersangka.
Barang bukti yang disita mencapai 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir ekstasi, 400 butir Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba.
“Selama 100 hari pemberantasan narkoba kita telah melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam (THM), pengungkapan kasus atensi dan pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan nasional,” kata Calvijn, Minggu (22/2/2026).
Dikatakannya, ada tiga wilayah hukum yang dinilai rawan yakni Polsek Medan Tembung (89 kasus, 110 tersangka), Polsek Sunggal (62 kasus, 68 tersangka) dan Polsek Medan Kota (54 kasus, 70 tersangka).
“Kami akan berupaya maksimal menindak narkoba di lokasi-lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

