By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polrestabes Medan Amankan 23 Tersangka Narkoba, 78,3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polrestabes Medan Amankan 23 Tersangka Narkoba, 78,3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Editor
Editor Published November 30, 2023
Share
SHARE

Medan,-Polrestabes Medan mengungkap 4 kasus narkotika dengan mengamankan 3 tersangka.Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 65 Kg dan 35,7 Kg ganja.

“Kami sampaikan pengungkapan kasus narkotika periode September sampai November berhasil mengamankan 232 orang tersangka, 78,3 Kg sabu, 2,6 Kg ganja dan 283 ekstasi,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon HR Sitepu saat paparan, Kamis (30/11/23).

Adapun Empat kasus yang diungkap pada Juli sampai Oktober yakni 3 temuan narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak pada 26 Juli di Loket Bus PT PMTOH di Marindal Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas ditemukan 2 koper berisi ganja seberat 35,7 KG ganja kering tak bertuan.

Pada 1 Agustus di Kantor J&T Marindal Jalan Marindal Padar VII, Desa Marindal Kecamatan Patumbak lagi-lagi ditemukan 10,06 gram ganja.

Tersangka sedang dalam penyelidikan. Selanjutnya pada 11 September dari sebuah rumah di Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak ditemukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik dan tersangka dalam penyelidikan.

Kasus keempat hasil ungkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, pada 12 Oktober 2023 pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang dibekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 65 Kg.

Hasil penyelidikan DP dan D megakui kalau mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E.

Tim mendapat informasi bahwa tersangka B alias E akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023 tim yang mendapat informasi ini langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Udang Kabupaten Batubara tim melihat 1 unit mobil minibus yang mencurigakan.

Petugas langsung menghampiri mobil yang ditumpangi tersangka B alias E dan langsung mengamankan tersangka.

Sementara itu, petugas lainnya mengejar 1 unit mobil lagi yang diduga membawa narkotika ke arah perkebunan Lonsum di kawasan Jalinsum Lima Puluh Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Dari lokasi petugas melihat 2 orang pria turun dari mobil dan berusaha melarikan diri.Petugas mengejar dan berhasil membekuk 2 tersangka yang diketahui berinisial B alias B dan SK alias A.

Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke arah mobil yang mereka tumpangi dan menggeledahnya.Hasilnya tim menemukan 2 karung berisi sabu seberat 65 Kg.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobile incenerator BNN Sumut.Sedangkan barang bukti ganja kering dibakar di dalam tong besi.

“Sekali lagi kami tegaskan Polrestabes Medan dan stake holder terkait berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba,” jelas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 30, 2023 November 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pelaku Curanmor Diringkus, Sepeda Motor Korban Dicuri Saat Mandi
Next Article Longsor Jalur Samosir Tele Tak Bisa Dilalui
2 Comments
  • Sherryt says:
    June 29, 2024 at 7:48 pm

    This article was a fantastic blend of information and insight. It really got me thinking. I’m looking forward to hearing what others think. Check out my profile for more engaging discussions.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
EKONOMI
Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?