Serdang Bedagai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol sepanjang Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (26/3/2025) sore. Dari berbagai kasus yang ditangani, tindak pidana narkotika menjadi yang paling dominan, mencapai 55% dari total kejahatan yang diungkap.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, yang didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe serta jajaran pejabat utama Polres Sergai, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 79 kasus narkotika dengan total 108 tersangka selama tiga bulan terakhir.
“Dari seluruh kasus yang kami ungkap, narkotika masih mendominasi. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai masih menjadi ancaman serius,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki sebanyak 104 orang, sementara satu perempuan dan tiga anak di bawah umur turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja, serta 31 butir ekstasi.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna menekan angka peredaran di Serdang Bedagai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba.
Selain narkotika, Polres Sergai juga menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang mencapai 18% dari total kasus. Salah satu kasus menonjol terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah, Kecamatan Teluk Mengkudu, di mana seorang remaja berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap korban berusia 14 tahun.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Tindak pidana perjudian jenis togel juga menjadi fokus kepolisian, mencakup 12% dari total kasus yang diungkap. Dalam operasi di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Sei Bamban, petugas menangkap empat tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengepul judi togel. Barang bukti berupa catatan angka taruhan serta uang tunai turut disita.
Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati 10% dari total kejahatan yang diungkap. Dalam dua kejadian terpisah di Kecamatan Sei Rampah dan Perbaungan, polisi meringkus tiga pelaku yang terbukti mencuri barang berharga milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Sergai juga mengungkap kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan penyelundupan 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Perbaungan. Kasus ini menyumbang sekitar 5% dari total kriminalitas yang terungkap. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita satu unit kapal, GPS, serta uang dalam mata uang rupiah dan ringgit Malaysia.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam menindak berbagai bentuk kejahatan, terutama peredaran narkotika yang menjadi ancaman utama di wilayah Serdang Bedagai.
“Kami akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan kejahatan,” pungkasnya.