By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Inilah Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Balita di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Inilah Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Balita di Medan

Editor
Editor Published March 30, 2025
Share
SHARE

Medan, -Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZI (38) warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area terkait kasus tewasnya balita laki-laki 3 tahun berinisial AYP.

Polisi menyebut tersangka ZI menganiaya korban AYP, anak dari teman dekatnya hingga tewas karena kesal, balita 3 tahun itu sering kencing dan berak di celana.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, mengatakan peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa (25/3/025) sekira pukul 18.20 WIB.

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban, serta menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah,” kata Kapolrestabes Medan.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur. Penganiyaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali.

Terhadap tersangka ZI sudah lakukan penahanan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman ukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Kronologi Pengungkapan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan, pengungakap tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tanten korban berinisial HDI (33) Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.

Dalam laporanya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban. Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah diajak oleh pelaku nginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.

Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering kencing dan berak di celana sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk meyakinkan fakta kusus secepatnya. Dan karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.

“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri,”

“Memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah, anus proses pembusukan, kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah,” papar Kapolrestabes.

Menurut Kapolrestabes Kombes Gidion Arif pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation.

“Langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat, Kasatreskrim menyakinkan ada kekerasan penyebab kematian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan lalu menangkap tersangka. Kasus ini sangat miris karena bukan orang yang jauh antara korban dengan pelaku,” ujarnya

You Might Also Like

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

Polres Tapteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Narkoba, Disini TKPnya !!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 30, 2025 March 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Waspada, Ada 147 Titik Rawan Kecelakaan, Kemacetan, dan Longsor di Sumut
Next Article BEGINI TANDA ORANG YANG BERHASIL DI BULAN RAMADHAN
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
EKONOMI
Terima Audiensi BMI Kota Medan, Rico Waas: Bilal Mayyit Punya Peran Mulia, Harus Dibekali Ilmu dan Standar yang Benar
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Puskesmas Botombowo Jadi Rawat Inap Plus
Medan
SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera
EKONOMI
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?