By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Proses Koptu HB
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Proses Koptu HB

Editor
Editor Published March 28, 2025
Share
SHARE

Medan,- Tiga terdakwa pembunuh berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (27/3/2025) siang. Dalam sidang tersebut, dua orang terdakwa divonis seumur hidup. Sementara satu orang lainnya divonis 20 tahun penjara. Adapun yang divonis seumur hidup yakni terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara. 

Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia. Hakim menegaskan, bahwa ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah ini dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan, kepada terdakwa Yunus, Kamis. Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Merespon vonis hakim, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang mendadak tumbang sebelum pembacaan vonis dilakukan. 

Bulang mengaku kondisi kesehatannya menurun, sehingga tidak bisa mengikuti sidang. Namun, hakim tetap membacakan putusannya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menungu sikap dari jaksa penuntut umum (JPU), apakah benar akan mengajukan banding atau tidak. Sebab pada sidang sebelumnya, JPU sudah menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap ketiga terdakwa. 

“LBH Medan meyakini sedari awal, bahwa mereka (Bulang, Rudi dan Yunus) adalah orang yang by order atau orang yang dipesan (untuk melakukan pembunuhan),” kata Irvan, Kamis malam. Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terkuak adanya dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban. 

Irvan menyoroti bahwa, terhadap ketiga terdakwa ini sebenarnya mereka tidak bersinggungan langsung dengan Rico. Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum. Oleh karenanya, Irvan meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. 

“Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban,” kata Irvan. Kedua, adanya dugaan keterlibatan Koptu HB karena sebelumnya dialah orang yang diberitakan secara berulang-ulang oleh mendiang Rico Sempurna Pasaribu. 

“Ketiga, adanya permintaan takedown berita terhadap Rico. Lalu, adanya permintaan kepada terdakwa Bebas Ginting untuk menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi,” tegas Irvan. Keempat, adanya keterangan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan dari Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh oknum TNI tersebut. Kemudian, saat sidang dakwaan berlangsung, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang melalui penasihat hukumnya ada menyebut keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. 

“Ini semua sudah dilaporkan oleh anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan itu belum berproses hingga tuntas,” kata Irvan. Bahkan, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan yang menangani perkara ini diawal, yakni Kapten Harli sudah diganti. 

“Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini,” tegas Irvan. Ia pun meminta agar laporan yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut dan LBH Medan bisa segera diproses secara transparan. 

“Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Irvan.

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. 

“Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya,” kata Array, Kamis petang. 

Meski ketiga terdakwa sudah divonis, tapi masih ada pihak lain yang belum diproses. Adapun pihak yang dimaksud yakni Koptu HB, orang yang sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan yang dilayangkan keluarga korban, KKJ Sumut dan LBH Medan belum ada progresnya. Padahal, KKJ Sumut dan LBH Medan sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan penyidik Pomdam I/Bukit Barisan. 

“Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan memproses laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya. Harapan kedepan, kasus ini diusut secara transparan,” tegas Array. Ia meminta Pomdam I/Bukit Barisan tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini. Bila memang terbukti adanya peran serta Koptu HB, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Array juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

You Might Also Like

KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan

Korban Tewas Penambakan Bindi Beach Menjadi 15 Orang

Jalan Galang- Pagar Merbau Masih Kupak Kapik dan Berdebu, Pengguna Jalan Resah

Waduh !!! Ada Kejanggalan Pada Rencana Pembangunan TPS 3R di Desa Bandar Khalippa Percutseituan

43 Adegan Diperagakan saat Prarekonstruksi Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 28, 2025 March 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT Pelindo Regional 1 Memastikan Pengalaman Mudik Lebaran Yang Aman Dan Nyaman
Next Article Tangkal Kriminalitas dan Jaga Keamanan Lingkungan, Rico Waas Ingin Aktifkan Kembali Poskamling
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dirut Pertamina EP Tinjau Pemulihan di Rantau Field: Insya Allah Kita Support
NASIONAL
Rico Waas Ajak Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi
Medan
Tinjau Jembatan Gantung Kota Bangun Yang Rusak, Wali Kota Medan Prioritaskan Penguatan Sementara
Medan
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?