Serdang Bedagai — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan sindikat internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), serta menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan.
“Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan. Namun, transaksi tersebut diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Rakuta Sitepu, di Mapolres Sergai, Senin (26/08/2024).
Dengan cepat, tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pengejaran. Kapolres menjelaskan, mereka berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para tersangka dan segera melakukan penangkapan ketika mobil tersebut ditemukan terparkir di SPBU.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram, dua bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam dengan nomor polisi BK-1577-AAW, tiga unit ponsel, dan satu buah jerigen,” jelas Jhon Rakuta Sitepu.
Penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, menghasilkan temuan tambahan berupa enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG yang berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang identitasnya belum diketahui sepenuhnya. “ZH dan RJAS mengaku sudah dua kali mendapatkan pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai,” lanjut Kapolres.
Kedua tersangka juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjual sebagian besar sabu tersebut di beberapa daerah, seperti Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dari hasil penjualan sabu tersebut.
Kini, ZH dan RJAS telah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Serdang Bedagai akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Jhon Rakuta Sitepu.