Sei Rampah, – Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu diwakili Wakapolres, Kompol. Rudi Chandra, Kasi Humas, L.B Manullang, memusnahkan barang bukti 17 Bal ganja kering dengan berat bruto 14,520 gram, di halaman Mapolres Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Rabu (28/01/2026).
Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Chandra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari 2 terduga pelaku warga Pantai Cermin beberapa waktu lalu dengan berat 13.892 setelah disisihkan 118 gram untuk pemeriksaan labfor dan untuk persidangan.
Menurut Kompol Rudi, kedua terduga pelaku ditangkap pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan. Keduanya disergap saat melintas di jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat berkendara melewati lokasi tersebut.
Lalu, personil Sat Narkoba langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan, lokasi sekitar dan sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
“Pada saat itu, personil menemukan, 1 buah goni di atas motor, di dalamnya terdapat 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan Berat Kotor 14.520 gram”, kata Kompol Rudi.
Lalu dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan yakni W (35), mengaku warga Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin dan mengaku memperoleh narkotika diduga ganja melalui seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keduanya kemudian diamankan ke Satresnarkoba untuk diperiksa lebihlanjut bersama barang bukti lainnya, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru, 1 unit handphone merek OPPO berwarna hijau tosca, dan 1 unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsidee Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 Milyar”, pungkasnya


**boostaro official**
Boostaro is a purpose-built wellness formula created for men who want to strengthen vitality, confidence, and everyday performance.