By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Ungkap Penyelahgunaan Minyakita
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Ungkap Penyelahgunaan Minyakita

Editor
Editor Published March 12, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Penyidik Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Pelaku mengganti label dan takaran minyak goreng tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan AWI adalah kepala cabang sekaligus pengelola lokasi produksi MinyaKita. Lokasi tersebut berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok.

“Bahan baku minyak didapat dari PT ISJ melalui trader bernama D di Bekasi. Harga per kilogramnya mencapai Rp18.100,” ucap Brigjen Helfi di Jakarta, Selasa (11/3/25).

Ia mengatakan MinyaKita tersebut di-repacking dari drum penyimpanan ke botol dan pouch bag. Mesin pengisi minyak menunjukkan takaran 820 gram untuk pouch dan 760 gram untuk botol.

Pengecekan manual dilakukan dengan menuangkan sampel minyak ke dalam wadah ukur. Hasilnya menunjukkan minyak dalam kemasan hanya berisi 850 ml hingga 920 ml.

“Takaran ini tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan MinyaKita 1000 ml yang dijual di pasaran,” ungkap Brigjen Helfi.

Ia menekankan tersangka mengaku telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025. Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah memproduksi 400 hingga 800 kantong MinyaKita per hari.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 12, 2025 March 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ojol Dapat THR, Ini Mekanisme Penghitungannya
Next Article Mantap !, Segini Besaran THR yang Akan Diterima Ojol
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?