By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ojol Dapat THR, Ini Mekanisme Penghitungannya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ojol Dapat THR, Ini Mekanisme Penghitungannya

Editor
Editor Published March 12, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Para pengemudi ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mempertanyakan, mekanisme perhitungan THR 2025 untuk ojek online (ojol). Karena, Presiden Prabowo Subianto menggaransi, pengemudi ojol dan kurir online akan mendaparkan THR 2025 dari perusahaan transportasi online. 

Simak mekanisme penghitungan THR 2025 untuk pengemudi ojol Gojek, Grab, dan Maxim. Yakni, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Kebijakan ini diumumkan, tepatnya setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online. Seperti, CEO Gojek, Patrick Waluyo dan CEO Grab, Anthony Tan pada, Senin (10/3/2025). 

Berikut mekanisme pengitungan THR bagi pengemudi ojol berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut ini rincian lengkapnya. 

Besaran THR 2025 bagi pengemudi ojol Gojek, Grab, dan Maxim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima. 

Mengacu SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, para ojol yang memenuhi syarat mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dalam ketentuan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut, pekerja (ojol) bisa mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Hal itu, diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. 

Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Yakni, berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani. 

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan/lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. 

Sementara, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan. Yakni, selama periode kerja tersebut. 

Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan. Yakni, dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. 

Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

You Might Also Like

Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Bobby Nasution Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

Pak Wagiman Tukang Sol Sepatu, Tetap Rendah Hati Meskipun Sebentar Lagi Jadi Milyuner, Begini Alasannya !!!

Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih

Peneliti UGM Ungkap Pengangguran Muda Meningkat karena Lowongan Terbatas

Gubernur Bobby Nasution Minta Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 12, 2025 March 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hati-Hati, Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran
Next Article Polisi Ungkap Penyelahgunaan Minyakita
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak Ditangkap
HOME KRIMINAL
Pelaku Curat Sepeda Motor Diamankan Polsek Tanjung Morawa
HOME KRIMINAL
Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Medan
Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?