Sibolga,-Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Arjuna diketahui datang ke masjid untuk beristirahat. Namun, pelaku ZP alias A melarang korban tidur di area dalam masjid.
“Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali melihat korban tetap beristirahat. Merasa tersinggung, ZP lalu memanggil beberapa orang rekannya, termasuk HB dan SS,” ujar Rustam, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga menganiaya korban di dalam masjid hingga tersungkur. Korban kemudian diseret keluar dan kepalanya terbentur anak tangga. Tak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan memijak dan melempar kepala korban dengan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga melalui CCTV. Arjuna kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyaw**nya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Selain penganiayaan , pelaku SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban. Karena itu, ia dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga sedang memburu satu pelaku lain yang melarikan diri,” kata Rustam.

