Medan,-Polsek Delitua meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku M. Fauzi alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor ditangkap karena mencuri sepeda motor N-Max BK 6370 AIK milik korban Efny Citra (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya VII, Medan Johor.
“Pelaku kita tangkap pada Senin (26/8/2024) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Minggu (1/9/2024).
Maruli menjelaskan dalam laporannya korban mengatakan sepeda motor korban hilang di teras rumahnya Jalan Karya XIV, Gang Mustafa III B, Medan Johor, Sabtu (15/6/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB. Menurut korban, hilangnya motor tersebut diketahui setelah korban ingin keluar rumah hendak membeli sembako ke pasar.
Saat keluar menuju teras rumah, korban tak lagi melihat motornya. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua.Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku Boneng. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua temannya berinisial A dan L (DPO),” ujar Maruli.
“Sepeda motor korban sudah dijual pelaku ke Jalan Jermal seharga Rp 3 juta. Uang tersebut dibagi tiga, di mana Boneng mendapat bagian Rp 750.000. Sebagian uang itu sebesar Rp 150.000 dibelikan pelaku sepatu,” terangnya, mengakhiri.