Medan,-Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli di Jakarta C/q PT. Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara (No.1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, tertanggal Rabu, 12 November 2025).
Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak manajemen Podomoro diduga tak kunjung melakukan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kepada para konsumen, meski telah dilakukan berulang kali undangan oleh PPDMB. Namun, undangan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak pengembang.
Salah seorang konsumen, Pangeran Kasan Benua kepada wartawan, Kamis, (13/11/2025) mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan karena hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses AJB yang dijanjikan.
“Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pihaknya juga mengaku dirugikan secara hukum dan financial yang angkanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Secara hukum kami tidak mendapat kepastian Hukum apalagi terkait kerugian financial, jelas kami sangat dirugikan,” ungkapnya.
Disampaikannya, banyak diantaranya warga sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang lebih sepuluh tahun, tak kunjung di proses. Para konsumen menduga uang warga belum dibayarkan ke Pemko Medan.
“Terkait uang BPHTB ini konsumen sudah ada yang melakukan pembayaran sejak lama, tapi sampai hari ini proses tersebut belum dilakukan,” ungkapnya.
Kasan yang juga Ketua PPDMB didampingi Pengawas Rusli, menjelaskan bahwa pihaknya bersama para konsumen mengambil langkah ke jalur hukum karena manajemen Podomoro dinilai tidak beritikad baik dan terkesan superior serta kebal hukum.
“Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H., untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen,” tegas Kasan.
PPDMB berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen, serta menjadi pembelajaran bagi pengembang agar tidak abai terhadap kewajibannya kepada konsumen.
“Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran PBHTB dan AJB segera diproses, ” pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada ribuan unit apartemen di pusat properti terbesar di Sumatera tersebut dimana konsumen diharuakan membayar uang BPHTB lima persen dari harga per unit apartemen dan kondominium yang mencapai Rp1,5 sampai Rp3 miliar lebih.

