By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Podomoro City Medan Digugat Ratusan Milyar Diduga Tidak Menyetor BPHTB yang Dibayarkan Konsumen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Podomoro City Medan Digugat Ratusan Milyar Diduga Tidak Menyetor BPHTB yang Dibayarkan Konsumen

berita
berita Published November 13, 2025
Share
SHARE

Medan,-Puluhan konsumen pembeli unit Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) akhirnya melayangkan gugatan hukum terhadap manajemen PT. Sinar Menara Deli di Jakarta C/q PT. Sinar Menara Deli (Podomoro City Deli-Medan) ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara (No.1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, tertanggal Rabu, 12 November 2025).

Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak manajemen Podomoro diduga tak kunjung melakukan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kepada para konsumen, meski telah dilakukan berulang kali undangan oleh PPDMB. Namun, undangan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak pengembang.

Salah seorang konsumen, Pangeran Kasan Benua kepada wartawan, Kamis, (13/11/2025) mengungkapkan, pihaknya merasa sangat dirugikan karena hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses AJB yang dijanjikan.

“Uang BPHTB yang sudah kami titip seharusnya dikembalikan dulu kalau memang belum bisa melakukan AJB. Ini sudah sangat lama, bahkan ada yang sudah menunggu sampai puluhan tahun. Tentu ini sangat merugikan kami, baik dari segi hukum maupun keuangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pihaknya juga mengaku dirugikan secara hukum dan financial yang angkanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Secara hukum kami tidak mendapat kepastian Hukum apalagi terkait kerugian financial, jelas kami sangat dirugikan,” ungkapnya.

Disampaikannya, banyak diantaranya warga sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang lebih sepuluh tahun, tak kunjung di proses. Para konsumen menduga uang warga belum dibayarkan ke Pemko Medan.

“Terkait uang BPHTB ini konsumen sudah ada yang melakukan pembayaran sejak lama, tapi sampai hari ini proses tersebut belum dilakukan,” ungkapnya.

Kasan yang juga Ketua PPDMB didampingi Pengawas Rusli, menjelaskan bahwa pihaknya bersama para konsumen mengambil langkah ke jalur hukum karena manajemen Podomoro dinilai tidak beritikad baik dan terkesan superior serta kebal hukum.

“Kami sudah berulang kali mengirim undangan, tapi tidak ada respon. Karena itu, kami mempercayakan langkah hukum ini kepada Tim Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA., M.H. & Associates yang diketuai oleh Pramudya Tarigan, S.H., M.H., untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para konsumen,” tegas Kasan.

PPDMB berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli unit apartemen, serta menjadi pembelajaran bagi pengembang agar tidak abai terhadap kewajibannya kepada konsumen.

“Langkah ini kami ambil agar nantinya pengadilan memerintahkan pembayaran PBHTB dan AJB segera diproses, ” pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh, ada ribuan unit apartemen di pusat properti terbesar di Sumatera tersebut dimana konsumen diharuakan membayar uang BPHTB lima persen dari harga per unit apartemen dan kondominium yang mencapai Rp1,5 sampai Rp3 miliar lebih.

You Might Also Like

Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Heboh !!! Baru Saja Terjadi Kebakaran Pabrik Sepatu, Jalanan Macet Disini Lokasinya !!!

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap

Permohonan Prapid Robin Joman Terhadap Polrestabes Medan Kandas

Kapolresta Deli Serdang Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita November 13, 2025 November 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor
Next Article Irlandia Tundukan Portugal 2-0, Ronaldo Terkena Kartu Merah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gelar Raker, FWP Sumut Siap Hasilkan Program Terbaik Dukung Kinerja Pemprov
PENDIDIKAN
Tumbangkan Kotarih 2-1, Polsek Sei Rampah Juara Voli HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Sergai
OLAHRAGA
Polres Sergai Gelar Olahraga Bersama Seribuan Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80
OLAHRAGA
Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?