By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Permohonan Prapid Robin Joman Terhadap Polrestabes Medan Kandas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Permohonan Prapid Robin Joman Terhadap Polrestabes Medan Kandas

berita
berita Published June 26, 2026
Share
SHARE

Medan, -Upaya hukum praperadilan yang diajukan Robin Joman terhadap Polrestabes Medan akhirnya kandas setelah Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan tersebut.

Sebelumnya, Robin Joman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Medan atas laporan istrinya terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan seorang notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh istrinya, Susan, ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Februari 2025. Dalam laporannya, Susan menuding suaminya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk mengaku belum menikah dalam proses tertentu yang berkaitan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah kepada pihak ketiga.

Susan juga mengaku tidak dinafkahi dan Putra satu-satunya terpaksa putus kuliah dan pulang dari Australia, puncak kekesalan susan melaporkan suaminya Robin Joman karena dugaan memelihara selingkuhan seorg wanita paruh baya dirumah miliknya di kompleks Malibu.

Selain itu, Susan juga mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangganya secara kekeluargaan. Namun, menurut kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ali Leonardi N., SH, SE, MBA, MH & Associates, berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu,” ujar Budi D. Simanungkalit, SH, MH, salah satu kuasa hukum Susan.

Dalam perkara ini, Robin Joman didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Minggu Saragih, SH, MH merupakan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diberhentikan secara tidak hormat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui jalur praperadilan, pihak pemohon mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.

Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Medan memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan itu, proses penyidikan dan penahanan terhadap Robin Joman dinyatakan sah menurut hukum dan tetap dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan AKP Ridwan sebagai Ketua dan Anggota Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, Brigadir Arsela, menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

You Might Also Like

Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif

Polisi Mediasi Permasalahan Warga Terkait Dengan Suara Speaker

2 Kasus Shabu Diungkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, 3 Tersangka Diamankan

Pencuri Outdoor AC Milik Telkomsel Diringkus, Disini TKPnya !!!

Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar Disergap, 21 Ranmor Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita June 26, 2026 June 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Muharram Ceria, YBM PLN Khitan 50 Anak Dhuafa di Muara Sipongi
Next Article Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan
EKONOMI
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan dari Hulu hingga Hilir
EKONOMI
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
KRIMINAL
Wali Kota Medan Dukung Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Teladan di Ruang Digital
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?