Labuhanbatu,-Beberapa hari jelang libur Natal – Tahun Baru (Nataru) 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, bongkar peredaran puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Dalam konprensi pers yang digelardi Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024), Kapolres AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH memaparkan, keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. “Ini adalah bukti nyata upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers tersebut.
Katanya, penangkapan bermula Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi, terkait mobil Toyota Rush putih diduga membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat.
“Tim dipimpin Kasat Res Narkoba, segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir”, imbuh kapolres.
Dijelaskannya, didalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih, diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna.
Kemudian lanjutnya, pelaku, DW alias Darwin, 30, mengaku mendapat perintah dari seseorang, berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut kapolres, barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir, serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang, sebagai alat bukti.
AKBP Bernhard juga menjelaskan, pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus, untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.
Kapolres menegaskan, peredaran narkotika ini bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Tersangka Darwin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini, turut dihadiri Wakapolres, Kompol H Matondang SH MH, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers, ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan.
“Ini menjadi langkah besar Polres Labuhanbatu melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.