Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan benar-benar memberikan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan.
Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Jalan Pasar 1 No.29 Kel.Tj Sari Kec.Medan Selayang, Jalan Eka Suka 8 Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Jalan Pantai Burung 2 Kel.Aur, Kec.Medan Maimon, Jalan Mongonsidi No. 17 Kel.Polonia, Kec.Medan Polonia, Sabtu-Ahad (25-26/05/2024).
“Lahirnya Perda ini sangat kita harapkan para pedagang bisa aman dan nyaman, mereka mendapat perhatian dan perlindungan. Produk hukum ini memuat aturan yang sangat penting dan diharapkan kedepan keberadaan PKL bisa benar benar berdaya,” katanya.
Disampaikan Syaiful Ramadhan, salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah untuk penataan dan pemberdayaan sehingga keberadaan PKL tidak lagi menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat melainkan menjadi instrumen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang baik.
“Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas, kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan,kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan,” ternagnya.
Kemudian pada Pasa1 3 juga diterangkan terkait maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Selain pasal tiga tadi di pasal 4 ditegaskan Peraturan Daerah ini bertujuanuntuk Meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan,” terangnya.
Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.
“Pada bab IV diatur tentangZonasi, Lokasi dan Tempat Usaha. Sesuai padal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” jelas pria yang akrab di sapa Bang SR ini.
Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan,kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.
“Untuk Zona kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Bangunan non permanen, Pemberlakuan lokasi berdagang, o lift waktu berjualan dan jenis dagangan, PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas Pada saat-saat tertentu, PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi, hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” ternagnya.
Sementara itu, Pasal 10 Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai berikut, Bangunan non permanen dan permanen, Daerah relokasi, Revitalisasi pasar.
Ditekankan Politisi muda PKS ini, Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, kota tertib dan masyarakat yang menyambung hidup dari PKL tetap bisa beraktifitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan.
“Ini pentingnya produk hukum ini lahir, masyarakat diuntungkan kemudian Kota yang sama-sama menjadi tempat kita tingga, tetap terjaga ketertiban dan kenyamanannya,” pungkasnya.
Keepshiningbright