By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda Zonasi Aktifitas PKL Diharapkan Benar-Benar Berikan Perlindungan Kepada Pedagang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Perda Zonasi Aktifitas PKL Diharapkan Benar-Benar Berikan Perlindungan Kepada Pedagang

Editor
Editor Published May 27, 2024
Share
SHARE

Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan benar-benar memberikan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Jalan Pasar 1 No.29 Kel.Tj Sari Kec.Medan Selayang, Jalan Eka Suka 8 Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Jalan Pantai Burung 2 Kel.Aur, Kec.Medan Maimon, Jalan Mongonsidi No. 17 Kel.Polonia, Kec.Medan Polonia, Sabtu-Ahad (25-26/05/2024).

“Lahirnya Perda ini sangat kita harapkan para pedagang bisa aman dan nyaman, mereka mendapat perhatian dan perlindungan. Produk hukum ini memuat aturan yang sangat penting dan diharapkan kedepan keberadaan PKL bisa benar benar berdaya,” katanya.

Disampaikan Syaiful Ramadhan, salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah untuk penataan dan pemberdayaan sehingga keberadaan PKL tidak lagi menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat melainkan menjadi instrumen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang baik.

“Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas, kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan,kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan,” ternagnya.

Kemudian pada Pasa1 3 juga diterangkan terkait maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Selain pasal tiga tadi di pasal 4 ditegaskan Peraturan Daerah ini bertujuanuntuk Meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan,” terangnya.

Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.

“Pada bab IV diatur tentangZonasi, Lokasi dan Tempat Usaha. Sesuai padal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” jelas pria yang akrab di sapa Bang SR ini.

Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan,kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.

“Untuk Zona kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Bangunan non permanen, Pemberlakuan lokasi berdagang, o lift waktu berjualan dan jenis dagangan, PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas Pada saat-saat tertentu, PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi, hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” ternagnya.

Sementara itu, Pasal 10 Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai berikut, Bangunan non permanen dan permanen, Daerah relokasi, Revitalisasi pasar.

Ditekankan Politisi muda PKS ini, Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, kota tertib dan masyarakat yang menyambung hidup dari PKL tetap bisa beraktifitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan.

“Ini pentingnya produk hukum ini lahir, masyarakat diuntungkan kemudian Kota yang sama-sama menjadi tempat kita tingga, tetap terjaga ketertiban dan kenyamanannya,” pungkasnya.

You Might Also Like

BNCT Jalani Evaluasi Awal ICMC, Siap Layani Penanganan Sianida Sesuai Standar Internasional

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kls II A Binjai Bersyukur Adanya Pelatihan Pembuatan Tahu Tempe dari YASOS BKS

LEAN Sustainability Training: Tingkatkan Konsistensi Implementasi LEAN melalui QRM, 5S, Kaizen, dan Gemba di BNCT

Forwakum Sergai Berbagi Kasih, Berikan Tali Asih dan Sembako Buat Keluarga Korban Puting Beliung

Lapas Kls IIA Binjai Bekerjasama Yasos BKS Gelar Pelatihan Kemandirian Produksi Tahu & Tempe Bagi WBP

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 27, 2024 May 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ishaq Abrar : Program UHC Harus Benar-Benar Dirasakan Manfaatnya Oleh Warga Medan
Next Article Lakalantas, Wanita Warga Medan Ini Tewas Tergilas
1 Comment
  • seosearchoptimizationpro says:
    May 27, 2024 at 2:20 pm

    Keepshiningbright

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tolak Konser Honne di Medan, H. Kasman Lubis : Budaya dan Moralitas di Kota Medan Harus Dijaga
Medan
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN
Medan
Bobby Nasution Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
Medan
Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Rico Waas Tegaskan Validasi Objek Pajak Harus Sesuai dan Tepat
Medan
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?