Medan, -Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat.
Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.
Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum representatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya DPRD Kota Medan mengharapkan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik bisa benar-benar berjalan dengan baik.
“Kami sangat mengharapkan program UHC bisa maksimal dilaksanakan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat bisa terwujud, ” harap anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.IP, M.IP saat melaksanakan sosialisasi produk hukum ke 5 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang dilaksanakan di Jl.Pancing No.89 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Minggu (25-26/05/2024).
Disampaikan abrar, ruang lingkup dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan.
“Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan. Dengan adanya program UHC ini,seluruh masyarakat Kota Medan tidak lagi terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, ” katanya.
Di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan Covid-19. Untuk itu, Pemko Medan bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
” Meski saat ini masih kita lihat pelayanan rumah sakit masih melihat status sosial. Ini lah yang harus kita hapus, jadi ke depan kita harapkan agar Wali Kota Medan menjadikan program ini benar benar bermanfaat, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Terkait Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan pihaknya juga mengusulkan adanya revisi agar seluruh puskesmas di seluruh kecamatan punya ruangan rawat inap. Selain itu kita berharap agar Walikota Medan mampu menyediakan call center untuk mendapatkan pelayanan ambulance gratis paling tidak di setiap kecamatan-kecamatan yang di Kota Medan, sehingga nantinya pemerintah Kota Medan mampu melayani masyarakat secara baik khususnya di bidang kesehatan.