By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penyesuaian PKB dan BBNKB Ringankan Beban Masyarakat, Benarkah ?
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Penyesuaian PKB dan BBNKB Ringankan Beban Masyarakat, Benarkah ?

Editor
Editor Published January 10, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Penyesuaian aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertujuan meringankan beban pajak masyarakat. Hal ini diungkapkan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies sekaligus Ketua Pengawas IKPI.

“Dengan aturan baru, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1 persen, ditambah dengan opsen 66 persen dari tarif tersebut. Jadi, totalnya hanya 1,66 persen, masih lebih rendah dibandingkan tarif maksimal sebelumnya,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Contohnya, untuk kendaraan harga Rp100 juta, pada aturan lama tarif maksimal 2 persen, pajak yang dibayarkan Rp2 juta. Namun, dengan aturan baru, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1 persen atau Rp1 juta, ditambah opsen Rp660 ribu. 

Dengan demikian, total yang dibayarkan hanya Rp1,66 juta, yang lebih rendah dibandingkan tarif maksimal aturan sebelumnya. “Jadi, masyarakat tidak menanggung beban lebih tinggi, justru faktanya lebih kecil,” ucapnya.

Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB, pada aturan sebelumnya, tarif maksimal BBNKB 20 persen. Namun, dengan aturan baru, masyarakat hanya membayar sebesar 13,28 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif maksimal sebelumnya.

“Sistemnya sekarang split payment, dana yang dibayar masyarakat langsung terbagi, sebagian ke kas provinsi dan ke kas kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa langsung mencatat penerimaan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi dalam pendistribusian pajak dan meringankan beban masyarakat. Faktanya, masyarakat tidak akan menanggung beban pajak yang lebih besar, justru total pajak yang dibayarkan lebih kecil.

You Might Also Like

Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Menggulirkan Wacana Pembatalan Haji 2026

Penduduk Laki-laki di Indonesia 2025 Tembus 145 Juta Jiwa

2025, Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa

58.000 Jemaah Umrah Indonesia Masih Tertahan di Saudi

Safari Ramadan 1447 H, Wagub Sumut Ajak Masyarakat Sergai Jaga Kebersamaan dan Kerukunan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 10, 2025 January 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus Virum HMPV, Bandara Soetta Diperketat
Next Article Kekayaan Rafi Ahmad Capai Rp2,9 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta DS Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
EKONOMI HOME KRIMINAL
Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pematangsiantar, H.Ansory Siregar : Nasionalisme Harus Diperkuat di Tengah Arus Globalisasi
POLITIK
Horeee ! Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR
EKONOMI
Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Menggulirkan Wacana Pembatalan Haji 2026
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?