Jakarta,- Penyesuaian aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertujuan meringankan beban pajak masyarakat. Hal ini diungkapkan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies sekaligus Ketua Pengawas IKPI.
“Dengan aturan baru, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1 persen, ditambah dengan opsen 66 persen dari tarif tersebut. Jadi, totalnya hanya 1,66 persen, masih lebih rendah dibandingkan tarif maksimal sebelumnya,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Contohnya, untuk kendaraan harga Rp100 juta, pada aturan lama tarif maksimal 2 persen, pajak yang dibayarkan Rp2 juta. Namun, dengan aturan baru, tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1 persen atau Rp1 juta, ditambah opsen Rp660 ribu.
Dengan demikian, total yang dibayarkan hanya Rp1,66 juta, yang lebih rendah dibandingkan tarif maksimal aturan sebelumnya. “Jadi, masyarakat tidak menanggung beban lebih tinggi, justru faktanya lebih kecil,” ucapnya.
Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB, pada aturan sebelumnya, tarif maksimal BBNKB 20 persen. Namun, dengan aturan baru, masyarakat hanya membayar sebesar 13,28 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif maksimal sebelumnya.
“Sistemnya sekarang split payment, dana yang dibayar masyarakat langsung terbagi, sebagian ke kas provinsi dan ke kas kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa langsung mencatat penerimaan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi dalam pendistribusian pajak dan meringankan beban masyarakat. Faktanya, masyarakat tidak akan menanggung beban pajak yang lebih besar, justru total pajak yang dibayarkan lebih kecil.