Sergai – Di dalam rumah yang terletak di Dsn I Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabuoatem Sergai Provinsi Sumatra Utara sekitar pukul 19.00 Wib Senin, 07 Oktober 2024 11 – 01 – 2025.
Pelapor, Willy Sanjaya, 31, Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten Sergai selaku Korban telah membuat laporan ke polres Sergai dengan nomor bukti laporan
Nomor : LP/ B / 98 / X/ 2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 08 Oktober 2024
Adapun sebagai Saksi-Saksi
Dimas Setiawan,, 17 Tahun, Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten. Sergai Sumatra Utara.
Panji Agustra , 19 tahun, Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten.Sergai.
sekira pukul 15.00 Wib.
Di Jalan Veteran Gung Leto Kecamatan. Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara
Telah mengamankan ke kedua Tersangka atas nama
R als M*, Lk, 22 Tahun, Mocok-mocok, Warga Dsn III Desa Sei Rampah Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten Sergai.
H B als B*, Lk, 49 thn, Supir, Warga Dsn IV Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kabupaten. Sergai. (Tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai).
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa
1 (Satu) buah STNK Sepeda motor Merk Supra X 125 BK 2211 XAD.
kejadian
Pada hari Senin tanggal 07 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saat Pelapor dan Pelaku bersama-sama dirumah Pelapor kemudian Pelapor keluar untuk makan Bakso yang berada disamping depan rumah pelapor yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah Pelapor sedangkan Pelaku tinggal dirumah dan Sekira Pukul 19.00 Wib Pelapor kembali kerumahnya dan Pelapor terkejut ternyata Sepeda Motor yang diparkir diruang tengah sudah tidak ada lagi begitu juga Pelaku juga sudah tidak ada selanjutnya Pelapor memeriksa kamar tidur dan lemari yang ada di kamar dan ternyata BPKB Sepeda Motor miliknya pelapor sudah tidak ada lagi didalam lemari selanjutnya Pelapor melakukan pencaharian disekitar rumah namun Pelaku dan Sepeda Motor tidak ditemukan dan pada saat sepeda motor diparkir diruang tengah kunci kontak lengket di lobang kunci sepeda motor.
Adapun sepeda motor milik Pelapor selaku korban yang hilang yaitu berupa : 1 ( Satu ) unit dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Supra X 125 BK 2211 XAD Tahun 2016 Atas nama : TINA MARIANI.
Akibat Kejadian Pencurian tersebut Pelapor selaku Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 06.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku Curanmor tersebut berada di Kabanjahe. Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH berhasil mengamankan tersangka R als M sedang duduk di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara setelah diinterogasi tersangka mengakui telah mengambil atau mencuri 1 ( Satu ) Unit Sepeda. Motor dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Supra X 125 BK 2211 XAD milik pelapor. Kemudian pelaku mendatangi rumah temannya H B als B selanjutnya kedua pelaku menjual Sp. Motor berikut BPKB nya kepada seorang lak-laki dengan panggilan OPUNG di daerah Unimed Medan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kemudian team Opsnal melakukan pengejaran ke rumah H B als B dan berdasarkan informasi Kadus bahwasannya H B als B sudah ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Sergai sekitar 3 (tiga) hari yang lalu terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Kemudian team mendatangi Sat Narkoba dan mempertemukan R als M dengan H B als B dan mengakui bahwasannya dirinya ikut bersama R als M menjualkan Sp. Motor milik pelapor. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya, sementara H B als B berada Kantor Sat Narkoba.
Tindakan yang dilakukan: Periksa Pelapor dan saksi
Kapada Tersangka Kembangkan kasus
Terhadap RAMADANI als MOGAN sebagai pelaku dan HASAN BASRI als BASRI.(Gs/Sgai).