Medan,-Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari gudang siong itu, petugas mengamankan 11 orang dan 4 diantaranya sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kemudian, para tersangka akan dibawa ke Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut.Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Deny Kurniawan dilokasi penggerebekan mengakui penggerebekan gudang BBM jenis Solar.
“Dari penggerebekan itu kita mengamankan 11 dan 4 diantaranya sudah ditahan dengan status tersangka sedangkan pemiliknya masih diburon,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony Siregar di lokasi gudang, Senin (4/9/2023) sore.
Turut hadir dalam konprensi pers dilokasi penggerebekan, Kasubdit I/Indag AKBP Malto Datuan, Kasubdit IVTipidter Kompol Jerico dan pihak Bareskrim Polri serta penyidik Dirreskrmsus Poldasu.
AKBP Deny Kurniawan mengatakan, ke empat tersangka inisial YP, APH, CHS dan K.“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing ada operator. Sedangkan untuk membeli solar dari SPBU mereka memiliki barcode,” kata dia.
Sementara Modus yang dilakukan, sebut Denny, keempat tersangka ini mendatangi SPBU yang ada di Medan dan Belawan untuk membeli solar subsidi. Sementara mobil yang mereka pakai untuk membeli BBM dengan Tanki yang sudah dimodifikasi.
Setelah membeli BBM, sambungnya, solar subsidi itu kemudian disimpan di gudang tersebut. Lalu mereka jual kembali ke perusahaan perusahaan dengan harga non subsidi.
Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka sudah satu bulan melakukan kegiatan yang melanggar pasal 55 ini. “Kalau gudang ini sudah ada satu tahun. Tapi mereka melakukan kegiatan penimbunan baru satu bulan. Masih kita dalami lagi,” ucapnya.
Menjawab wartawan ada keterlibatan pihak Jakarta hingga para tersangka harus diboyong ke Mabes Polri, AKBP Deny mengatakan, untuk mendalami penyidikan.
Demikian juga penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri diduga dibeking oknum petugas, Denny membantah. “Keterlibatan oknum tidak ada dan kenapa pihak Bareskrim Polri menggerebek gudang illegal itu karena mereka yang duluan mendapat informasi, lalu melibatkan Polda Sumut untuk melakukan tindakan,” imbuhnya.
Menurut dia, saat penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 baby tank berisi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, 1 unit truk box BK 8065 MO, 1 unit mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi dalam box yang berisi solar, 1 unit mobil box BK 8620 DK yang berisi baby tanki 3 buah, dan 1 bundel buku catatan keluar masuk BBM jenis solar.
Para pelaku pun dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
“Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas yang subsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkap mantan Kapolres Labuhan Batu itu.
A very well-written piece! It provided valuable insights. What are your thoughts? Check out my profile for more discussions!