By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penggerebekan Penampungan BBM Bersubsidi di Medan, 11 Orang Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penggerebekan Penampungan BBM Bersubsidi di Medan, 11 Orang Diamankan

berita
berita Published September 4, 2023
Share
SHARE

Medan,-Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari gudang siong itu, petugas mengamankan 11 orang dan 4 diantaranya sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kemudian, para tersangka akan dibawa ke Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut.Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Deny Kurniawan dilokasi penggerebekan mengakui penggerebekan gudang BBM jenis Solar.

“Dari penggerebekan itu kita mengamankan 11 dan 4 diantaranya sudah ditahan dengan status tersangka sedangkan pemiliknya masih diburon,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony Siregar di lokasi gudang, Senin (4/9/2023) sore.

Turut hadir dalam konprensi pers dilokasi penggerebekan, Kasubdit I/Indag AKBP Malto Datuan, Kasubdit IVTipidter Kompol Jerico dan pihak Bareskrim Polri serta penyidik Dirreskrmsus Poldasu.

AKBP Deny Kurniawan mengatakan, ke empat tersangka inisial YP, APH, CHS dan K.“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing ada operator. Sedangkan untuk membeli solar dari SPBU mereka memiliki barcode,” kata dia.

Sementara Modus yang dilakukan, sebut Denny, keempat tersangka ini mendatangi SPBU yang ada di Medan dan Belawan untuk membeli solar subsidi. Sementara mobil yang mereka pakai untuk membeli BBM dengan Tanki yang sudah dimodifikasi.

Setelah membeli BBM, sambungnya, solar subsidi itu kemudian disimpan di gudang tersebut. Lalu mereka jual kembali ke perusahaan perusahaan dengan harga non subsidi.

Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka sudah satu bulan melakukan kegiatan yang melanggar pasal 55 ini. “Kalau gudang ini sudah ada satu tahun. Tapi mereka melakukan kegiatan penimbunan baru satu bulan. Masih kita dalami lagi,” ucapnya.

Menjawab wartawan ada keterlibatan pihak Jakarta hingga para tersangka harus diboyong ke Mabes Polri, AKBP Deny mengatakan, untuk mendalami penyidikan.

Demikian juga penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri diduga dibeking oknum petugas, Denny membantah. “Keterlibatan oknum tidak ada dan kenapa pihak Bareskrim Polri menggerebek gudang illegal itu karena mereka yang duluan mendapat informasi, lalu melibatkan Polda Sumut untuk melakukan tindakan,” imbuhnya.

Menurut dia, saat penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 baby tank berisi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, 1 unit truk box BK 8065 MO, 1 unit mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi dalam box yang berisi solar, 1 unit mobil box BK 8620 DK yang berisi baby tanki 3 buah, dan 1 bundel buku catatan keluar masuk BBM jenis solar.

Para pelaku pun dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

“Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas yang subsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkap mantan Kapolres Labuhan Batu itu.

You Might Also Like

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura Digagalkan

TAGGED: BBM, Polda Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 4, 2023 September 4, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Harus Mengutamakan Produk Lokal
Next Article Data Koperasi dan UMKM 2023, BPS Sumut Kerahkan 3.316 Petugas
77 Comments
  • Dianat says:
    June 29, 2024 at 7:47 pm

    A very well-written piece! It provided valuable insights. What are your thoughts? Check out my profile for more discussions!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Zulham Efendi Desak Pemko Medan Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
Medan
7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak
KRIMINAL
Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?