By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penanganan Kasus KDRT di Masyarakat Masih Banyak Menemui Hambatan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penanganan Kasus KDRT di Masyarakat Masih Banyak Menemui Hambatan

Editor
Editor Published November 29, 2023
Share
SHARE

Jakarta,- Masih banyaknya masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi menjadi hambatan dalam penanganan kasus-kasus KDRT. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati. ​

“Hambatan terbesar yang kita hadapi dalam penanganan-penanganan kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga karena (masyarakat) menganggap ini adalah privasi. Tentu ini yang perlu kita garis bawahi,” kata Ratna, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya KDRT, ujar Ratna, kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tuanya juga dianggap sebagai persoalan keluarga. Sehingga ditutup rapat-rapat.

“Masyarakat menganggap ini masalah keluarga. Masalah yang terjadi adalah domain yang terjadi di dalam keluarga antara orang tua dengan anak, sering kali kasus-kasus kekerasan seperti itu,” ujarnya.

Padahal negara telah mengatur pencegahan KDRT dan penanganan korban KDRT. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT menyebut bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap korban perempuan, tapi sejumlah pihak. Yakni suami, istri, dan anak.

“Kemudian orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, baik karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga. Serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut,” ucapnya.

Kasus KDRT teranyar yang menyita perhatian publik adalah kasus dokter Qory Ulfiyah Ramayanti. Kasus dokter Qory beredar di media sosial, diawali ketika Willy Sulistio, sang suami, membuat unggahan di media sosial bahwa istrinya hilang pasca bertengkar.

Ternyata sang istri bukan hilang, melainkan kabur dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran bertengkar dengan suaminya. Qory pergi ke kantor Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan.

Selanjutnya Qory melaporkan suaminya ke Polres Bogor. Polisi kemudian menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menahannya.

You Might Also Like

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 29, 2023 November 29, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Fenomena Embun Es, BMKG Minta Sektor Pertanian Antsipasi Dampak Negatif
Next Article Badak Sumatera Melahirkan di Taman Nasional Way Kambas
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Genjot PAD, Pemprov Sumut Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Akhir Pekan
EKONOMI
Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?