Jakarta,- Pemerintah memastikan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi tidak akan dibebankan kepada jemaah. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebut lonjakan biaya dipengaruhi kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.
Sehingga, hal itu memberikan tekanan signifikan pada struktur pembiayaan penerbangan haji tahun ini. Irfan mengatakan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
Ia menjelaskan secara agregat terjadi lonjakan biaya yang cukup besar pada komponen penerbangan haji. “Secara agregat total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,” kata Menteri Irfan saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas persiapan penyelenggaraan haji 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya penerbangan tidak dibebankan kepada jemaah. Menhaj menyatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait dalam memastikan force majeure dan legalitas pembiayaan.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh Maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umroh sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait. Untuk memastikan status force majeurnya dan legalitas sumber pembiayaan,” ucapnya.
Irfan menambahkan terdapat beberapa alternatif pembiayaan yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dan aspek legalitas yang berlaku.
Untuk komponen biaya penerbangan haji, jelasnya, akan bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sementara biaya penerbangan petugas kloter berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah berharap keputusan terkait sumber pembiayaan dapat disepakati dalam rapat kerja bersama DPR. “Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan,” ujarnya
“Mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,” kata Menteri Irfan.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tetap menurunkan biaya haji tahun 2026. Kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun terjadi kenaikan harga bahan bakar pesawat.
“Yang sudah kita putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini,. Kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan biaya. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya biaya akibat dinamika global.
“Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah,” kata Presiden Prabowo.

