Sergai – Sekitar Pukul 14 .00 Wib pelaporbaru saja pulang dari tempat keluarga mertua dari sang Istri korban pelapor alangkah terkejutnya melihat kondisi rumah pintu belakang terbuka kemudian Korban pelapor masuk dalam rumah alangkah terkejutnya melihat tv yang ada didalam sudah tidak ada lagi kemudian Korban memberitahukan kepada tetangga sekitar rumah korban kemudian Korban pada hari Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 09.09 Wib korban mendapat kan informasi ada yang mau jual Tv kemudian Langsung korban bersama adiknya mendatangi tempat yang akan menjual sebuah tv tersebut setelah di cek ternyata tv tersebut milik korban yang dicuri sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Perbaungan Polres Sedang Bedagai Polda Sumatra Utara.
29 – 07 – 2024
Melanjutkan kasus pencurian tersebut Polsek Perbaungan menindak lanjuti laporan Korban Syahrian warga Dusun 1 Desa Lubuk Cemara kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara.
Adapun saksi sakit yang sudah di periksa antara lain Topik Hidayat 36 Tahun warga dusun 1 desa lubuk Cemara kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara yang merupakan pekerjaan sehari hari sebagai wiraswasta
Amran 38 Tahun warga dusun III Desa Lubuk dendang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut adapun barang bukti berupa satu unit tv merek politron warna hitam 21 inci, sepotong kayu panjang lebih kurang 30 cm yang sedang tertancap paku 2.5 inci sebanyak 4 buah.
Korban melaporkan atas tindakan kejahatan dengan Nomor Lp/B/143/VII/ 2924/SOKT Polsek Perbaungan Polres Sergai/ Polda Sumut
Korban mengalami Kerugian bertaksi Mencapai sebesar 2.300.000 dua juta tiga ratus ribu rupiah.
Setelah dikompirmasi langsung Oleh Group NARASI PRESISI NKRI
Kapolsek Perbaungan mengatakan memang benar pelaku sudah kita amankan saat ini di Polsek Perbaungan atas kejadian ini Pelaku Masih menjalani pemeriksaan sapa aja yang ikut terkait dalam kasus Pencurian ini akan kita proses Sesuai UU Yang Berlaku Di Kepolisian Republik Indonesia ini Ujar Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa SH.(SG/Sgai)