By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pajak Hiburan Naik, Pemerintah Minta Penyedia Jasa Tidak Khawatir
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pajak Hiburan Naik, Pemerintah Minta Penyedia Jasa Tidak Khawatir

Editor
Editor Published January 16, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap kenaikan pajak hiburan. Pernyataan Menparekraf ini merespon ketetapan kenaikan pajak hiburan yang semula 25 persen menjadi 40-75 persen.

“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya. Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan,” kata Sandiaga dalam acara “The Weekly Brief with Sandi Uno”, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, para pengusaha spa yang merasa terbebani dapat menyampaikan surat keberatan. Surat dapat ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Kami minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (Gubernur Bali, red). Sehingga atas dasar ini juga, Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa,” ujar Tjok yang turut hadir secara daring pada kesempatan yang sama.

Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.

You Might Also Like

Pembina KSJ H.Ikhwan Lubis SH MH Bersama Forkopimdes Berikan Sedekah Nasi Bungkus Bagi Jemaah Mesjid AR- Ridho Desa Paya Gambar

Pelindo Regional 1 Melalui Pusat Pembinaan Dakwah Islam Regional 1 Adakan Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban

Langgar Aturan, Hingga April 2025 239 SPBU Dijatuhi Sanksi

Luncurkan Customer Care Pelindo 102, Layanan Pelindo Makin Mudah

PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen Menjaga Kebersihan Kawasan Pelabuhan Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 16, 2024 January 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ny Kahiyang Ayu Hadiri Rakerda Dekranasda Sumut, Tingkatkan Hubungan Kemitraan dan Kerja Sama
Next Article Pungli di Rutan KPK Capai Rp.6 Miliar
1 Comment
  • Edisont says:
    June 29, 2024 at 8:51 pm

    Great read! The authors perspective is really interesting. Looking forward to more discussions. Click on my nickname for more!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen
Uncategorized
Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..
KRIMINAL
Jakarta Catat Ada 35 Kasus Positif Covid-19
NASIONAL
Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?