By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pajak Hiburan Naik, Pemerintah Minta Penyedia Jasa Tidak Khawatir
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pajak Hiburan Naik, Pemerintah Minta Penyedia Jasa Tidak Khawatir

Editor
Editor Published January 16, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap kenaikan pajak hiburan. Pernyataan Menparekraf ini merespon ketetapan kenaikan pajak hiburan yang semula 25 persen menjadi 40-75 persen.

“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya. Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan,” kata Sandiaga dalam acara “The Weekly Brief with Sandi Uno”, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, para pengusaha spa yang merasa terbebani dapat menyampaikan surat keberatan. Surat dapat ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Kami minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (Gubernur Bali, red). Sehingga atas dasar ini juga, Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa,” ujar Tjok yang turut hadir secara daring pada kesempatan yang sama.

Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.

You Might Also Like

FOZ Sumut Ajak Lembaga Zakat Kolaborasi untuk Beasiswa 70 Anak dan Rumah Singgah Pasien

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Whoosh Angkut 1.150 Wisatawan Asal Malaysia Setiap Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 16, 2024 January 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ny Kahiyang Ayu Hadiri Rakerda Dekranasda Sumut, Tingkatkan Hubungan Kemitraan dan Kerja Sama
Next Article Pungli di Rutan KPK Capai Rp.6 Miliar
1 Comment
  • Edisont says:
    June 29, 2024 at 8:51 pm

    Great read! The authors perspective is really interesting. Looking forward to more discussions. Click on my nickname for more!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wakil Wali Kota Medan Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung di Helvetia
Medan
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Anggaran Rp49,5 Miliar Telah Disalurkan
Medan
Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong
HOME Medan NASIONAL
Poldasu Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?