By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: OTT, KPK Tetapkan Bupati Kloaka Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

OTT, KPK Tetapkan Bupati Kloaka Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Editor
Editor Published August 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sebagai tersangka dugaan gratifikasi Pembangunan Rumah Sakit. Abdul Aziz ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya saat KPK melakung operasi tangkao tangan.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPKmenaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orangsebagai tersangka,” kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Keempat tersangka, Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Deddy Karnady, selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman selaku KSO PT. PCP

Asep mengatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan komitmen fee dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 Miliar.

“Yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar. Dari nilai proyekpembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK mentersangkakan, Deddy Karnady dan Arif Rahman, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Abdul Aziz, Agung Darmanto dan Andi Lukman Hakim, Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You Might Also Like

Ribuan Massa Nelayan KNTI Demo Guncang Kantor PPSB, Ini Masalahnya !!!

Pria Paruhbaya Ini Cabuli Empat Siswa SD di Kedainya

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal

Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 9, 2025 August 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BI Sebut Sektor Pariwisata Masih Minin Kontribusi
Next Article Chelsea Putuskan Lepas Nicholas Jackson
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anak Korban Bencana di Tapsel Dapat Trauma Healing
Medan
Pengusaha Muda Diajak Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumut
EKONOMI
Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Wagub Sumut Surya Ajak ASN ‘Perangi’ Sampah
Medan
Rakor dengan Pemda se-Kepulauan Nias,Bobby Nasution: Kami Ingin Jadi Bagian Kemajuan Kepulauan Nias
EKONOMI
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?