Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lainnya pada Kamis (20/08). Penindakan ini terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup dan berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan oleh penyelenggara negara dalam proses seleksi mahasiswa baru.
“Penyelidikan ini terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi, Jumat (21/08).
KPK mengamankan total 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa dari Purwokerto ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, kemudian digabung dengan dua orang yang diamankan di Jakarta.
“Sehingga sampai saat ini, pihak-pihak yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK berjumlah sembilan orang,” kata Budi.
Selain Rektor Unsoed, KPK juga memeriksa Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.
KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Menurut Budi, kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, integritas, dan masa depan generasi bangsa.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi pada proses awal penerimaan mahasiswa. Artinya, praktik transaksional diduga sudah terjadi sejak gerbang masuk perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi pintu menuju cita-cita dan masa depan bangsa,” tegasnya.

