Jakarta,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan keuangan selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri. Apalagi pada waktu-waktu tersebut, kebutuhan akan uang tunai biasanya terus meningkat.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. “Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, banyak pengaduan terkait penipuan dan pinjaman ilegal selama periode tersebut,” ujarnya.
Friderica lalu mengutip laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) 2024. Disebutkan bahwa menjelang Lebaran 2024 tercatat 1.530 pengaduan pada Februari dan 1.998 pengaduan pada Maret.
Layanan Konsumen OJK juga menyebutkan pada minggu keempat Maret 2024 hingga minggu pertama April 2024 terdapat 1.007 pengaduan. “Data-data tersebut menunjukkan bahwa selalu terjadi lonjakan pengaduan ke Satgas PASTI menjelang Lebaran,” ucapnya.
Menurut Friderica, kasus yang banyak diadukan selama periode Ramadan adalah pinjaman daring ilegal. “Biasanya karena banyak kebutuhan, banyak orang terjerat skema pinjaman daring ilegal,” ucapnya.
Modus lainnya yang sering dilaporkan adalah investasi ilegal atau penipuan dengan modus arisan menjelang lebaran. Dalam hal ini termasuk modus kiriman paket Lebaran yang ternyata menguras rekening korban.
Selain bersikap waspada dan tidak mudah percaya, Friderica meminta masyarakat menjaga perilaku agar terhindar dari kejahatan-kejahatan tersebut. “Artinya tidak euforia yang mendorong perilaku konsumtif sehingga modus-modus penipuan mudah masuk,” ujarnya.
Friderica juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan menghubungi layanan OJK jika menemukan entitas keuangan yang meragukan. Dia juga meminta segera melapor kepada Indonesia Anti Scam Center jika terlanjur menjadi korban penipuan.
Masyarakat yang ingin bertanya atau melakukan verifikasi terkait jasa keuangan bisa menghubungi nomor Layanan Perlindungan Konsumen 157. Alternatif lainnya adalah nomor whatsapp 081-157-157-157.