Jakarta,- Kementerian Perhubungan kembali menerapkan penggunaan aplikasi Satu Sehat untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penerapan ini juga dilakukan untuk penularan penyakit cacar monyet (Mpox) di bandar udara dan masuk ke Indonesia.
“Langkah ini kami ambil setelah adanya penetapan penyakit Mpox (Cacar Monyet). Penetapan kebijakan ini sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, Kristi menegaskan, bahwa penetapan ini telah tertuang di Nomor Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass. Khususnya pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang berlaku mulai 27 Agustus 2024.
“Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing. Hal ini dilakukan agar setiap orang atau pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass,” ujar Kristi.
Lebih lanjut, Kristi meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu. Hal ini sebagai salah satu untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang terbang ke Indonesia bisa mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan,” ucap Kristi.
Kemudian, kata Kristi, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT. Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.