By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi

Editor
Editor Published April 18, 2025
Share
SHARE

Tangerang,-Imigrasi Tangerang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan JZ pada dua lokasi berbeda. Ini lantaran, keduanya menjadi tukang bangunan dan mandor ilegal.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo mengatakan XZ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“XZ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025. Saat diamankan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Sementara, kata Hendro, ZJ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan PIK2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“ZJ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025. Ditemukan petugas sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok,” ucapnya.

Dia menyatakan keduanya melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

“Namun kami telah telah memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Kami kuga akan mendeportasi mereka serta mencantumkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Hendro lagi.​

You Might Also Like

Tragis! Mahasiswi Asal Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Kamar Penginapan

Polresta DS Intensifkan Monitoring Objek Wisata, Situasi Lebaran Tetap Kondusif

Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas

Identitas Wanita yang Terjatuh di Plaza Medan Fair Terungkap, Polisi Masih Dalami Motifnya

Kebijakan Tahan Rumah Mantan Menag Disorot Mantan Penyidik KPK

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 18, 2025 April 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Disingkirkan Inter Milan di Liga Champion
Next Article Polisi Gagalkan Penyeludupan 98 Kg Sabu Asal Aceh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tragis! Mahasiswi Asal Tanjung Morawa Ditemukan Meninggal di Kamar Penginapan
KRIMINAL
Gubernur Bobby Tegsskan Skema WFH Sudah Diterapkan, Jadwalnya Tergantung OPD
Medan
Gubernur Bobby Ajak Jemaat HKI Jaga Alam dan Dukung Pembangunan Sumut
Medan
Polresta DS Intensifkan Monitoring Objek Wisata, Situasi Lebaran Tetap Kondusif
Hiburan HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?