By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi

Editor
Editor Published April 18, 2025
Share
SHARE

Tangerang,-Imigrasi Tangerang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan JZ pada dua lokasi berbeda. Ini lantaran, keduanya menjadi tukang bangunan dan mandor ilegal.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo mengatakan XZ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“XZ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025. Saat diamankan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Sementara, kata Hendro, ZJ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan PIK2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“ZJ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025. Ditemukan petugas sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok,” ucapnya.

Dia menyatakan keduanya melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

“Namun kami telah telah memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Kami kuga akan mendeportasi mereka serta mencantumkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Hendro lagi.​

You Might Also Like

Kapoldasu Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif

Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal

Pelaku Begal Ojek Martubung Diringkus, Begini Kronologisnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 18, 2025 April 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Disingkirkan Inter Milan di Liga Champion
Next Article Polisi Gagalkan Penyeludupan 98 Kg Sabu Asal Aceh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Warga Duafa Penjual Sayur, Abang Becak dan Pemulung di Tengah Kota Medan Prioritas Bantuan Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok
Medan
Rombak Puskesmas Rengas Pulau Jadi 2 Lantai, Langkah Nyata Wali Kota Medan Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif dan Merata
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?