By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi

Editor
Editor Published April 18, 2025
Share
SHARE

Tangerang,-Imigrasi Tangerang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan JZ pada dua lokasi berbeda. Ini lantaran, keduanya menjadi tukang bangunan dan mandor ilegal.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo mengatakan XZ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“XZ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025. Saat diamankan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Sementara, kata Hendro, ZJ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan PIK2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“ZJ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025. Ditemukan petugas sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok,” ucapnya.

Dia menyatakan keduanya melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

“Namun kami telah telah memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Kami kuga akan mendeportasi mereka serta mencantumkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Hendro lagi.​

You Might Also Like

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Meteran Air PAM Milik Dinas PUTR Sergai

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 18, 2025 April 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Disingkirkan Inter Milan di Liga Champion
Next Article Polisi Gagalkan Penyeludupan 98 Kg Sabu Asal Aceh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng
Medan
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus
HOME KRIMINAL NASIONAL
PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG
HOME KRIMINAL
Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?