By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mandor dan Tukang Bangunan Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi

Editor
Editor Published April 18, 2025
Share
SHARE

Tangerang,-Imigrasi Tangerang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan JZ pada dua lokasi berbeda. Ini lantaran, keduanya menjadi tukang bangunan dan mandor ilegal.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo mengatakan XZ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“XZ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak Februari 2025. Saat diamankan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Sementara, kata Hendro, ZJ diamankan di Ruko Perkantoran Kawasan PIK2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan Indeks B1.

“ZJ sudah berkegiatan di perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia pada 12 Maret 2025. Ditemukan petugas sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok,” ucapnya.

Dia menyatakan keduanya melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

“Namun kami telah telah memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Kami kuga akan mendeportasi mereka serta mencantumkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Hendro lagi.​

You Might Also Like

Polsek Medan Barat Gulung 3 Pelaku Pencurian, Warga Beri Apresiasi

Residivis Curanmor Diringkus, 3 Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar

Respons Cepat Tanpa Tunda, Brimob Polda Sumut Berhasil Kendalikan Kebakaran di Medan Timur

Komplotan Perampok Bersenjata WNI Digulung Polisi Malaysia, 11 Orang Ditangkap

Ribuan Warga Panipahan Demo Peredaran Sabu, Aksi Berujung Ricuh dan Rusak Rumah Terduga Bandar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 18, 2025 April 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Disingkirkan Inter Milan di Liga Champion
Next Article Polisi Gagalkan Penyeludupan 98 Kg Sabu Asal Aceh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Medan Barat Gulung 3 Pelaku Pencurian, Warga Beri Apresiasi
KRIMINAL
Residivis Curanmor Diringkus, 3 Kasus Kejahatan Lintas Wilayah Terbongkar
HOME KRIMINAL Medan
Respons Cepat Tanpa Tunda, Brimob Polda Sumut Berhasil Kendalikan Kebakaran di Medan Timur
HOME KRIMINAL Medan
Polresta DS Amankan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
HOME NASIONAL OLAHRAGA
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?