By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook

Editor
Editor Published May 22, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Himawan Bayu Aji mengatakan, media sosial disalahgunakan menyebarkan pornografi, termasuk terhadap anak-anak. “Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” katanya. 

Bareskrim Polri menerbitkan tiga laporan polisi 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. 

“Salah satu pelaku berinisial MR admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” kata Bayu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email. 

Selain itu, polisi juga berhasil melacak konten pornografi. “Ratusan konten bermuatan pornografi anak,” kata Himawan Bayu Aji.  

Para tersangka dijerat pasal-pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. 

You Might Also Like

Ini Dia Data Jumlah Korban Banjir & Longsor di Sumut Serta Penangananya

KODAERAL I MUSNAHKAN 41,7 KG KETAMINE, TEGASKAN KOMITMEN TNI AL AMANKAN LAUT INDONESIA

Dokkes Polresta DS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..

Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 22, 2025 May 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan Bisa Jadi Sarana Promosi Untuk Kenalkan Medan Di Mata Dunia
Next Article Kasus Covid-19 Meningkat Dipicu Tingginya Mobilitas Sejumlah Negara Tetangga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kolaborasi KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bersama Citraland Bantu Warga Korban Banjir
EKONOMI HOME NASIONAL
Polsek Tanjung Morawa Polresta DS Giat Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir
Uncategorized
AMPHIBI Sumbar Salurkan Bantuan dan Bantu Pemulihan Pasca Galodo di Malalo Tanah Datar
EKONOMI HOME NASIONAL
Syaiful Ramadhan Ingatkan Pemko Medan Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan bagi Warga Korban Banjir
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?