Jakarta,-Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Himawan Bayu Aji mengatakan, media sosial disalahgunakan menyebarkan pornografi, termasuk terhadap anak-anak. “Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” katanya.
Bareskrim Polri menerbitkan tiga laporan polisi 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
“Salah satu pelaku berinisial MR admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” kata Bayu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email.
Selain itu, polisi juga berhasil melacak konten pornografi. “Ratusan konten bermuatan pornografi anak,” kata Himawan Bayu Aji.
Para tersangka dijerat pasal-pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.