By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook

Editor
Editor Published May 22, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Himawan Bayu Aji mengatakan, media sosial disalahgunakan menyebarkan pornografi, termasuk terhadap anak-anak. “Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” katanya. 

Bareskrim Polri menerbitkan tiga laporan polisi 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. 

“Salah satu pelaku berinisial MR admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” kata Bayu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email. 

Selain itu, polisi juga berhasil melacak konten pornografi. “Ratusan konten bermuatan pornografi anak,” kata Himawan Bayu Aji.  

Para tersangka dijerat pasal-pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. 

You Might Also Like

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Pengedar Sabu Di Desa Manunggal Diringkus, Segini BBnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 22, 2025 May 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan Bisa Jadi Sarana Promosi Untuk Kenalkan Medan Di Mata Dunia
Next Article Kasus Covid-19 Meningkat Dipicu Tingginya Mobilitas Sejumlah Negara Tetangga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wow !!! Ayam Potong Mahal Rp45rb/Kg, Warga Buru Ayam Merah Rp32 Rb /Ekor
EKONOMI HOME Medan NASIONAL
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
NASIONAL
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap
HOME KRIMINAL
Maulid di Masjid Al Falah Jalan Tirta Deli Dusun II Tanjung Morawa “Islam Mengharamkan Pacaran”
HOME Medan PENDIDIKAN
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?