By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mabespolri Ungkap Pornografi Lewat Facebook

Editor
Editor Published May 22, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Himawan Bayu Aji mengatakan, media sosial disalahgunakan menyebarkan pornografi, termasuk terhadap anak-anak. “Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” katanya. 

Bareskrim Polri menerbitkan tiga laporan polisi 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. 

“Salah satu pelaku berinisial MR admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” kata Bayu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email. 

Selain itu, polisi juga berhasil melacak konten pornografi. “Ratusan konten bermuatan pornografi anak,” kata Himawan Bayu Aji.  

Para tersangka dijerat pasal-pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. 

You Might Also Like

Sarang Narkoba di Klambir V Digrebek, Ini Hasilnya !!!

Truk Tabrak 3 Warung di Marelan, Belum Ada Ganti Rugi

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

Truk Kontaener Gagal Nanjak Seruduk Warung di Marelan, Begini Akibatnya !!!

Wali Kota Medan Utus Tim Jenguk Korban Begal, Instruksikan Pengaktifan Pos Kamling Secara Masif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 22, 2025 May 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan Bisa Jadi Sarana Promosi Untuk Kenalkan Medan Di Mata Dunia
Next Article Kasus Covid-19 Meningkat Dipicu Tingginya Mobilitas Sejumlah Negara Tetangga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Klambir V Digrebek, Ini Hasilnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Truk Tabrak 3 Warung di Marelan, Belum Ada Ganti Rugi
HOME KRIMINAL Medan
Dukung “Spirit Run 5K”, Rico Waas Ajak Mahasiswa PKL di Pemko Medan
PENDIDIKAN
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
EKONOMI
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?