Jakarta,-Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh merespons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Yakni, putusan yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.
Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Soleh menilai, banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.
“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai,” kata Soleh dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pelanggan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Soleh melihat, putusan MK juga menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi, karena diperoleh melalui pembayaran kepada operator telekomunikasi. Oleh sebab itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Advertisement
“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ucap Soleh.
Kemudian, ia meminta, seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan tersebut, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Soleh.
Soleh berharap, putusan MK menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen. Karena, setiap hak masyarakat yang diperoleh melalui pembayaran harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” kata Soleh.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu, mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan. Menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti rollover atau akumulasi kuota. Lalu, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Para pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet yang telah dibayarkan.

