By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Lindungi Hak Konsumen, Operatur Seluler Diminta Eksekusi Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Lindungi Hak Konsumen, Operatur Seluler Diminta Eksekusi Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet

berita
berita Published July 27, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh merespons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Yakni, putusan yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Soleh menilai, banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai,” kata Soleh dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pelanggan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Soleh melihat, putusan MK juga menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi, karena diperoleh melalui pembayaran kepada operator telekomunikasi. Oleh sebab itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Advertisement

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ucap Soleh.

Kemudian, ia meminta, seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan tersebut, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Soleh.

Soleh berharap, putusan MK menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen. Karena, setiap hak masyarakat yang diperoleh melalui pembayaran harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” kata Soleh.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu, mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan. Menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, seperti rollover atau akumulasi kuota. Lalu, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Para pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet yang telah dibayarkan.

You Might Also Like

Royalindo Optimis PRSU ke-50 Capai Target 300 Pengunjung

Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Naik Kelas, Tembus Pasar Global dan Tarik Investasi

PAC.Pemuda Pancasila Marelan Giat Sedekah Jumat Bagikan Paket Makanan pada Jemaah Mesjid AT- Tarbiyah

HUT ke7 Tahun KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Tetap Giat Kunjungi dan Bantu Duafa Dari Pintu ke Pintu

Wagub Surya Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Jaga Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 27, 2026 July 27, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur BI Mengundurkan Diri
Next Article Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Botol Plastik, KAI Sediakan 124 Water Station
NASIONAL
Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Permanen 47 Jembatan Pascabencana di Sumatra
NASIONAL
Gubernur BI Mengundurkan Diri
NASIONAL
Courtois Sambut Baik Penunjukan Van Bomel Sebagai Pelatih Belgia
OLAHRAGA
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?