Jakarta,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah menerima 526 pengaduan dari warga. Pengaduan berupa Pertamax diduga oplosan sejak 2018-2023.
LBH Jakarta resmi membuka posko pengaduan sejak pada Jumat (28/2). “Sudah 526 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang dikutip, Senin (3/3/2025).
Dalam aduan tersebut, Fadhil menjelaskan warga diminta untuk melampirkan bukti seperti sejak kapan memakai Pertamax. Serta, sudah berapa banyak biaya yang dikeluarkan dan dampak yang dialami.
Dari aduan-aduan tersebut, Fadhil menjelaskan nantinya akan dilakukan analisis untuk diambil langkah selanjutnya. “Tergantung, harus pelajari data pengaduan dulu kira-kira kebutuhannya apa,” kata Fadhil.
Seperti diketahui Kejagung mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Fadhil mengatakan sejak itu banyak warga yang mengungkapkan keresahannya di media sosial.
Mulai dari merasa tertipu oleh PT Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk. Kondisi itu diduga akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.
Menurut Fadhik, perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya. Tim tersebut harus diisi oleh para ahli di bidang terkait dan juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan pemeriksaan tersebut, Fadhil berharap ditemukan fakta-fakta kredibel yang dapat dipercaya oleh masyarakat. “Dalam konteks tersebut, maka warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan kebutuhannya,” ujar dia.
Kejagung telah memproses hukum sembilan orang tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS 2018-2023.
Negara disebut setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun. PT Pertamina (Persero) membantah Pertamax merupakan BBM hasil oplosan.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan Pertamax tetap sesuai standar yaitu RON 92. Serta, memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.
“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya. Yaitu dengan standar oktan 92,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya.