Jakarta,- Satgas PASTI menyediakan kanal khusus untuk lebih memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Kanal khusus tersebut bisa diakses melalui laman SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di alamat sipasti.ojk.id.
“Satgas Pasti sudah melakukan penyempurnaan mekanisme penerimaan pengaduan dari masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui email. Sekarang diubah, kita sudah menggunakan kanal khusus yang diberi nama SiPASTI per 1 April 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
SIPASTI merupakan sistem untuk menerima laporan dari masyarakat terkait entitas dan atau aktivitas keuangan ilegal. Seperti investasi ilegal, robot trading, impersonation, pinjol ilegal, dan semua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pada kesempatan yang sama Friderica juga mengungkapkan trend penipuan digital yang meningkat pada periode Ramadhan tahun ini. Dari data layanan pengaduan, jumlahnya mencapai 39.106 pengaduan.
Sedangkan pada periode Ramadhan tahun 2024 tercatat sebanyak 29.036 layanan pengaduan. Artinya terjadi peningkatan pengaduan sebesar 34,7 persen pada Ramadhan 2025.
Satgas PASTI sendiri menerima menerima sekitar 448 laporan mengenai aktivitas keuangan dan investasi ilegal. Sedangan Anti Scam Centre yang menangani kasus scam atau fraud menerima 21.763 pengaduan.
“Modus terbanyak antara lain berupa penipuan jual-beli online ini penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation. Juga penipuan penawaran kerja, ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadan, serta penipuan investasi,” ujar Friderica.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati. “Karena modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang makin beragam dan canggih,” ucapnya.
Menurut Friderica, banyak hal yang menyebabkan pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, sulit diberantas. Pertama, modus dan teknologi yang digunakan makin canggih.
Kedua, cepatnya penyebaran aplikasi ilegal dan pelakunya biasanya berasal dari jaringan global. Ketiga, keterbatasan aspek penegakkan hukumnya karena kebanyakan operator pinjol ilegal ada di luar negeri.
“Yang utama, belum memadainya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dari penawaran-penawaran ilegal seperti ini. Makanya kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat,” kata Friderica menutup keterangannya.