By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Langgar Izin Tinggal, WNA Nigeria Dideportasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Langgar Izin Tinggal, WNA Nigeria Dideportasi

Editor
Editor Published February 8, 2025
Share
SHARE

Belawan,-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi terhadap satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan inisial JE (34).

JE dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Kasus tedsebut bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan, Sabtu (18/01/2025.)

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inteldakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati JE tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan tertera pada izin tinggalnya.

Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas TPI di Jalan Serma Hanafiah Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya.

Akun akun media sosial tersebut diduga akan digunakan JE untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

Beberapa waktu lalu mengamankan WNA asal Nigeria setelah dilakukan pemeriksaan menyalahgunakan izin tinggal, akun media sosial diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan secara online. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal,kata Deki Melwanda Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Jumat malam (07/02/2025)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.

Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan. jelasnya Andre.

Dengan pengawalan ketat petugas, JE telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (06/02/2025.)

Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat .

You Might Also Like

Sepanjang 2026, 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri Disita Bea Cukai

Warga Australia Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja Perempuan Thailand

Jalan Rusak Galang- Pagar Merbau Kian Meresahkan, Pemerintah Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Bergelombang Bak ” Bukit Barisan”

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 8, 2025 February 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Empat Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polrestabes Medan
Next Article Polda Masih Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Anggunan Nasabah Bank Sumut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Nobar Piala Dunia Bersama Warga di CFD Kesawan, Ajak Generasi Muda Gemar Berolahraga
Medan
Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Berjalan, Warga Rasakan Dampak Ekonomi dan Mobilitas Meningkat
EKONOMI
Dari Jalan Berlumpur ke Harapan Baru, Bobby Nasution Ubah Nasib Sipiongot 81 Tahun Terisolir
Medan
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?