By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersanka Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersanka Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Editor
Editor Published October 9, 2024
Share
SHARE

 Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada  jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK pada Minggu (6/10/2024). “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Penerima suap di antaranya Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalsel).

Kemudian Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam) dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya dari pihak swasta. 

Tim Penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Kalsel.

Namun, KPK saat ini baru menahan enam orang, belum termasuk Sahbirin. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2024,” kata Ghufron.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 A/B atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sedangkan pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 A/B atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

You Might Also Like

Pasca Banjir Longsor, Poldasu Sediakan Dapur Lapangan hingga Bersihkan Rumah Warga

Begini Data Kebakaran di Belawan Hangguskan 4 Rumah 5 Rumah Terdampak

Babak Baru Kasus Apartemen Podomoro City Deli di PN Medan, Ini Argumentasi Penggugat dan Tergugat

Kebakaran Amuk 4 Rumah di Belawan, Korban Kebakaran Harapkan Bantuan

17 Pelaku Pungli dan Narkoba Disikat Brimob & Polres Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 9, 2024 October 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Paes Bisa Main di Bahrain, Tergantung Keputusan Dokter
Next Article TEMU Aplikasi Asing Ancam UMKM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026
Medan
Pasca Banjir Longsor, Poldasu Sediakan Dapur Lapangan hingga Bersihkan Rumah Warga
EKONOMI HOME KRIMINAL NASIONAL
Begini Data Kebakaran di Belawan Hangguskan 4 Rumah 5 Rumah Terdampak
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Babak Baru Kasus Apartemen Podomoro City Deli di PN Medan, Ini Argumentasi Penggugat dan Tergugat
KRIMINAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?