By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersanka Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersanka Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Editor
Editor Published October 9, 2024
Share
SHARE

 Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada  jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK pada Minggu (6/10/2024). “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Penerima suap di antaranya Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalsel).

Kemudian Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam) dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya dari pihak swasta. 

Tim Penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Kalsel.

Namun, KPK saat ini baru menahan enam orang, belum termasuk Sahbirin. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2024,” kata Ghufron.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 A/B atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sedangkan pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 A/B atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

You Might Also Like

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Plasma di Madina

Polsek Pantai Labu Pastikan Informasi Dugaan Setoran Oknum Personel Tidak Benar

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 9, 2024 October 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Paes Bisa Main di Bahrain, Tergantung Keputusan Dokter
Next Article TEMU Aplikasi Asing Ancam UMKM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan BNPT, Dukung Program Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme
Medan
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
KRIMINAL
AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah
EKONOMI HOME KRIMINAL NASIONAL
Menang Dramatis, Ancelotti Puji Mental Pemain Brazil
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?