By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan

berita
berita Published December 16, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- KPK menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Medan. Tersangka tersebut adalah Muhammad Chusnul, PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2021–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Chusnul ditahan selama 20 hari pertama, hingga 3 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub Medan. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti terkhusus pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Serta, ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024.

Dalam konstruksi perkara, Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang proyek. Pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda sejak awal 2021.

Ia disebut menentukan rekanan pemenang berdasarkan kedekatan dan rekam jejak perusahaan. Serta, membagi paket pekerjaan agar dikerjakan lintas tahun.

KPK juga mengungkap, Chusnul menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada calon rekanan sebelum lelang dilaksanakan. Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Arau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You Might Also Like

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 16, 2025 December 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penjualan Tiket Nataru 2025 Tembus 1,4 Juta
Next Article Pemerintah Didesak Perbaiki Jalan Rusak Pagar Merbau- Galang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tanah Warga Diserobot Pengusaha FPI Datangi Polres Tebing Tinggi, Ini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL
Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
OLAHRAGA
Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
KRIMINAL
Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?