By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan

berita
berita Published December 16, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- KPK menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Medan. Tersangka tersebut adalah Muhammad Chusnul, PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2021–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Chusnul ditahan selama 20 hari pertama, hingga 3 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub Medan. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti terkhusus pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Serta, ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024.

Dalam konstruksi perkara, Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang proyek. Pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda sejak awal 2021.

Ia disebut menentukan rekanan pemenang berdasarkan kedekatan dan rekam jejak perusahaan. Serta, membagi paket pekerjaan agar dikerjakan lintas tahun.

KPK juga mengungkap, Chusnul menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada calon rekanan sebelum lelang dilaksanakan. Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Arau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You Might Also Like

Polresta DS, Berikan Rasa Aman Warga Jalankan Ibadah Ramadhan

Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Senilai Rp436 Juta

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Curat

Gawat !!! Judi Togel Merek Bento ” Kebal Hukum” Tak Hargai Bulan Suci Ramadhan dan APH

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 16, 2025 December 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penjualan Tiket Nataru 2025 Tembus 1,4 Juta
Next Article Pemerintah Didesak Perbaiki Jalan Rusak Pagar Merbau- Galang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Maret 2026 di Seluruh Indonesia
EKONOMI
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
NASIONAL
Empat Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Zona Perang
NASIONAL
41 Penerbangan ke Timur Tengah Dibatalkan, Sejumlah Jamaah Umrah Tertahan di Qatar
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?