Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Raffi Ahmad belum lapor harga kekayaannya. Padahal, saat ini Raffi menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
“Raffi Ahmad belum lapor (LHKPN). Namun l, timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN,” kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (5/12/2024).
Budi mengatakan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus. Sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.
Sejak diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto Raffi memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Dengan demikian, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu beberapa hari lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
KPK mengingatkan para menteri, wamen, kepala badan, dan pejabat negara lainnya untuk menyampaikan LHKPNnya. Meski masih ada sisa waktu beberapa minggu, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.
KPK berjanji akan menyampaikan mengenai para penyelenggara negara yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKPN. KPK juga siap membantu jika penyelenggara negara memiliki kesulitan dalam melaporkan harta kekayaannya.