Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap proyek jalan Sumatra Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025). Pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka yakni Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto. Setelah pelimpahan ini KPK menunggu penetapan majelis hakim untuk penjadwalan sidang perdana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sidang perkara kasus tersebut akan bersifat terbuka. “KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Budi, KPK masih menunggu laporan resmi dari JPU terkait perkembangan sidang perkara. Hal ini terkait dugaan korupsi di Medan yang turut menyeret nama Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan laporan dari JPU baru disampaikan setelah proses persidangan selesai. Menurut dia, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebelum menerima laporan lengkap dari tim penuntut umum.
“Seperti sudah disampaikan Pak Ketua, kami juga sedang menunggu itu,” ujarnya. Asep menambahkan laporan terkait persidangan tentu dibuat setelah selesai.
Menurut dia, laporan perkembangan dari jaksa bersifat final dan mencakup seluruh rangkaian proses persidangan hingga putusan akhir. “Kita tunggu sama-sama sampai persidangannya ini selesai,” kata Asep.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Tiga tersangka yaitu Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto sudah diserahkan berkas perkaranya. Dua tersangka lainnya adalah M. Akhirun Pilang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.

