Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk pada saat mudik Lebaran.
“KPK menyampaikan imbauan tersebut melalui surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, KPK juga mendorong adanya pengawasan dari atasan di masing-masing instansi terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh staf. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
“KPK menyatakan akan menampung dan menganalisis berbagai laporan terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik. Analisis tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan penyalahgunaan atau tidak,” katanya.
Melalui langkah ini, KPK berharap seluruh aparatur negara dapat menjaga integritas. Serta mematuhi aturan dalam penggunaan fasilitas dinas.

