Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menemukan informasi baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji, Rabu, 1 Oktober 2025.
“Dalam pemeriksaan ini. KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Seharusnya ada tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya lima orang yang hadir memenuhi panggilan KPK.
Mereka, Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik. Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin
Serta, Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Budi menjelaskan, para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam kesempatan sama, Budi mengultimum para pihak yang dipanggil pemeriksaan agar kooperatif.
“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” ujar Budi.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen:50 persen.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

