By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit

berita
berita Published February 11, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent atau POME alias limbah sawit. Kasus yang terjadi pada kurun waktu 2022 sampai 2024 menyeret pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pengusaha swasta.

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Syarief menjelaskan kasusnya dimana para tersangka diduga melakukan manipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Ini dilakukan para tersangka untuk menghindari kewajiban biaya ekspor yang tinggi.

“Sehingga mengurangi pengeluaran bea keluar dan pungutan sawit yang harusnya dipenuhi kepada negara. Sehingga pungutannya jauh lebih rendah,” sebutnya.

“Serta adanya feedback pada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Adapun, untuk kepentingan penyidikan 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:

LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
ERW selaku Direktur PT BMM.
FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
RND selaku Direktur PT TAJ.
TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
RBN selaku Direktur PT CKK.
YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT. SBP

You Might Also Like

Heboh !!! Baru Saja Terjadi Kebakaran Pabrik Sepatu, Jalanan Macet Disini Lokasinya !!!

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap

Permohonan Prapid Robin Joman Terhadap Polrestabes Medan Kandas

Kapolresta Deli Serdang Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran

Pelaku Curas Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita February 11, 2026 February 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Next Article Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Heboh !!! Baru Saja Terjadi Kebakaran Pabrik Sepatu, Jalanan Macet Disini Lokasinya !!!
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Dor to dor Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bagikan Sedekah Jumat Pada Puluhan Janda & Dhuafa di Medan Denai
EKONOMI HOME Medan
Senegal Libas Arab Saudi 5-0
OLAHRAGA
Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?