By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kemenhut Bongkar Penjualan Online Bagian Satwa Dilindungi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kemenhut Bongkar Penjualan Online Bagian Satwa Dilindungi

Editor
Editor Published March 20, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi. Rencananya spesimen tersebut akan dikirimkan dari Indonesia ke luar negeri.

Bagian tubuh satwa tersebut di antaranya 70 tengkorak primata, enam paruh rangkong, dan dua tengkorak beruang. Kemudian dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, ⁠dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.

Petugas Ditjen Gakkum juga mengamankan dua pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23) di Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan BH berperan sebagai pemilik dan NJ sebagai penjual ke luar negeri.

Menurut dia, kasus ini terungkap berkat informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service). “Mereka melaporkan penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat (AS),” ujarnya, Rabu (19/3/2025). 

Rudianto mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut. “Kami melacak dan menyelidiki akun penjualan itu sebelum menggelar operasi dan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.

Pelaku menyatakan mereka telah melakukan kegiatan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi itu sejak satu tahun terakhir. “Mereka juga menjalankan lebih dari 10 transaksi ke AS dan Inggris,” kata Rudianto.

Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum akan menyelidiki dan menyidik para pelaku. “Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya tanaman dan satwa dilindungi,” ujarnya. 

Para pelaku terancam hukuman atas tindak pidana kehutanan berupa menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp5 Miliar. “Kami akan mendalami untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi,” kata Rudianto. 

You Might Also Like

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Gudang Diduga Timbun BBM Subsidi di Jln.Pasar Nippon Paya Pasir Marelan Minta Digrebek

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh, Kurirnya Ditangkap, Disini TKPnya !!

Polresta Deli Serdang Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 20, 2025 March 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sembuh dari Sakit, Wendy Cagur Malah Diancam Istri
Next Article Begini Modus SPBU Kurangi Takaran BBM yang Dijual ke Konsumen
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis
HOME KRIMINAL Medan
BNCT, MPSB, dan PPSB Bangun Koridor Perdagangan Regional, Perkuat Konektivitas Asia Tenggara–China
EKONOMI HOME Medan
BNCT Terima Kunjungan Bakrie Renewable Chemicals, Bahas Optimalisasi Proses Logistik
EKONOMI HOME Medan
Berlaku Mulai Hari ini, Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?