Bandung,- Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan.
Pihak keluarga Vina mengapresiasi putusan sidang tersebut. Sekaligus mendesak pihak kepolisian segera mencari pelaku atas kasus pembunuhan adiknya.
“Kami minta polisi mencari pelaku yang sebenarnya. Cari Pegi pelaku yang asli sekaligus dua DPO yang lain,” kata Marliana kakak dari Vina, Senin (8/7/2024).
Lebih jauh Marliana mengungkapkan dari awal pihaknya merasa janggal atas penetapan tersangka tersebut. Lantaran banyak data yang tidak sesuai.
“Sudah seharusnya dibebaskan. Karena memang tidak bersalah,” ujarnya.
Diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Usai pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung.
Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan. Serta memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” ucapnya.
compra de somníferos medicamentos en España Krka Pfaffstätten medicamentos en vente en France